
CIREBON – Komite Medik Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati Cirebon meminta Wali Kota Cirebon Effendi Edo segera mengambil langkah serius untuk membenahi tata kelola dan pelayanan rumah sakit.
Desakan tersebut disampaikan melalui surat keprihatinan dan permohonan penanganan yang lebih serius yang dikirimkan Komite Medik RSD Gunung Jati kepada Wali Kota Cirebon, Ketua DPRD Kota Cirebon, Dewan Pengawas RSD Gunung Jati, serta Direktur RSD Gunung Jati pada Jumat (25/9/2026).
Komite Medik menilai sejumlah persoalan yang berkembang di RSD Gunung Jati tidak bisa lagi ditangani secara parsial karena berpotensi berdampak terhadap mutu pelayanan hingga keselamatan pasien.
Ketua Komite Medik RSD Gunung Jati Kota Cirebon, dr. Oom Nurrohmah, Sp.PD, mengatakan surat tersebut merupakan bentuk keprihatinan para dokter terhadap kondisi operasional dan tata kelola rumah sakit.
“Komite Medik RSD Gunung Jati Kota Cirebon menyampaikan keprihatinan dan permohonan perhatian lebih serius lagi terhadap sejumlah kondisi operasional dan tata kelola pelayanan,” kata Oom dalam keterangannya, Sabtu (25/9/2026).
Menurut dia, persoalan yang berkembang perlu mendapatkan penanganan secara menyeluruh dan berbasis sistem.
Jika tidak segera dibenahi, kondisi tersebut dikhawatirkan memengaruhi mutu pelayanan, keselamatan pasien, sekaligus perlindungan profesional bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan.
“Kami memandang persoalan yang berkembang perlu ditangani secara komprehensif dan berbasis sistem, bukan semata-mata melalui penyelesaian kasus per kasus,” ujarnya.
Soroti Ketersediaan Obat dan Alat Kesehatan
Salah satu persoalan yang disoroti Komite Medik adalah ketersediaan obat, alat kesehatan, reagen pemeriksaan, serta sejumlah kebutuhan pelayanan lainnya.
Komite Medik menyebut terdapat laporan dan keluhan internal mengenai ketidaktersediaan maupun ketidakpastian stok sejumlah sumber daya tersebut.
Kondisi itu dinilai dapat berdampak langsung terhadap proses diagnosis, terapi, kesinambungan pelayanan, hingga keselamatan pasien.
Karena itu, Komite Medik meminta adanya daftar resmi yang mencatat sumber daya pelayanan yang tidak tersedia, lamanya kekosongan, penyebab, estimasi pemulihan, serta langkah mitigasi yang dilakukan.
“Komite Medik memandang perlu adanya daftar resmi sumber daya yang tidak tersedia, lama kekosongan, penyebab, estimasi pemulihan, serta mitigasi yang diberlakukan,” kata Oom.
Minta Kepastian Pelayanan dan Rujukan Pasien
Komite Medik juga meminta adanya keputusan operasional yang jelas ketika sumber daya esensial rumah sakit tidak tersedia.
Menurut Oom, harus ada kepastian mengenai layanan yang masih aman dilakukan, layanan yang perlu ditunda, hingga kriteria pasien yang harus dialihkan atau dirujuk ke fasilitas kesehatan lain.
Keputusan tersebut juga dinilai perlu didokumentasikan dan disosialisasikan agar tenaga medis tidak menghadapi risiko profesional yang seharusnya dapat dicegah.
Selain itu, Komite Medik menyoroti pelayanan terhadap pasien dengan kasus kompleks dan membutuhkan penanganan multidisiplin.
Kasus seperti itu umumnya membutuhkan lebih banyak pemeriksaan, obat, alat kesehatan, konsultasi, serta keterlibatan beberapa dokter spesialis.
Peningkatan penggunaan sumber daya tersebut, menurut Komite Medik, perlu menjadi perhatian dalam sistem remunerasi rumah sakit.
Sistem remunerasi dinilai perlu memastikan tidak muncul disinsentif terhadap kolaborasi klinis maupun kondisi ketika dokter yang menangani kasus paling kompleks justru mendapatkan penghargaan yang tidak sebanding dengan tanggung jawab dan beban profesionalnya.
Komite Medik Minta Tata Kelola Dievaluasi Menyeluruh
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah kebutuhan pembenahan tata kelola secara terintegrasi.
Komite Medik menilai persoalan logistik, pelayanan klinis, keselamatan pasien, keuangan, dan remunerasi saling berkaitan sehingga tidak dapat dipisahkan dalam proses evaluasi.
Karena itu, diperlukan evaluasi tata kelola yang terintegrasi, terukur, dan memiliki mekanisme pemantauan yang jelas.
Evaluasi tersebut diharapkan melibatkan manajemen rumah sakit, Dewan Pengawas, Pemerintah Daerah, serta DPRD sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Komite Medik juga meminta rekomendasi hasil audit klinis dan audit medis yang telah dilakukan dapat diperhatikan serta ditindaklanjuti.
“Kami meminta manajemen menyusun dan menyampaikan daftar resmi sumber daya pelayanan yang tidak tersedia, estimasi waktu pemulihan, serta rencana mitigasi untuk setiap layanan terdampak,” ujar Oom.
Komite Medik juga meminta manajemen menetapkan mekanisme keselamatan pelayanan apabila sumber daya esensial tidak tersedia.
Mekanisme tersebut mencakup kriteria penghentian sementara atau penundaan layanan, pengalihan pelayanan, serta rujukan pasien berdasarkan pertimbangan klinis dan keselamatan pasien.
Dokter Sebelumnya Sudah Sampaikan Keluhan
Komite Medik menyebut persoalan RSD Gunung Jati sebelumnya telah disampaikan para dokter kepada Wali Kota Cirebon pada April 2026.
Namun, menurut Komite Medik, hingga surat terbaru dilayangkan belum ada pertemuan lanjutan dengan para dokter sebagaimana yang sebelumnya dijanjikan.
Di sisi lain, persoalan tata kelola RSD Gunung Jati belakangan menjadi perhatian publik. Sejumlah isu yang muncul di antaranya persoalan ketersediaan obat, dugaan pemotongan gaji melalui daftar kehadiran pegawai, hingga persoalan utang rumah sakit yang disebut mencapai lebih dari Rp100 miliar.
Kondisi tersebut sebelumnya juga mendapat perhatian akademisi Cirebon, Prof. Dr. Adang Djumhur Salikin.
Ia menilai persoalan RSD Gunung Jati perlu dilihat secara serius dan komprehensif karena tidak hanya berkaitan dengan obat maupun keuangan, tetapi juga menyangkut tata kelola manajemen, pelayanan publik, serta perlindungan tenaga kesehatan dan karyawan.
Komite Medik berharap persoalan tersebut dapat segera ditindaklanjuti melalui mekanisme yang jelas.
Salah satu yang diminta adalah sistem pemantauan dengan indikator, penanggung jawab, dan target waktu yang terukur sehingga proses perbaikan dapat dievaluasi secara berkala.
“Komite Medik menegaskan bahwa penyampaian ini ditujukan untuk memperkuat keselamatan pasien, mutu layanan, kepastian kerja tenaga medis dan akuntabilitas tata kelola rumah sakit,” pungkas Oom. (*)














