Geger Dugaan Manipulasi Data Perceraian Online di Indramayu, DPRD Minta Ada Regulasi Khusus

Dugaan manipulasi data perceraian online di Indramayu disorot DPRD. Komisi II mendorong regulasi hukum dan pengawasan lebih ketat dari instansi terkait.

INDRAMAYU – Dugaan manipulasi data dalam proses perceraian online di Kabupaten Indramayu menjadi perhatian serius DPRD setempat. Komisi II DPRD Kabupaten Indramayu meminta persoalan tersebut ditindaklanjuti secara menyeluruh, sekaligus mendorong adanya regulasi hukum untuk melindungi hak masyarakat yang berperkara.

Sorotan tersebut muncul setelah Komisi II menerima aduan dari masyarakat terkait dugaan ketidakberesan dalam proses administrasi perceraian secara online. Persoalan ini dinilai tidak boleh dianggap sepele karena berkaitan langsung dengan kepastian hukum, hak para pihak, serta keadilan dalam proses peradilan.

Untuk mendalami persoalan tersebut, Komisi II DPRD Kabupaten Indramayu menggelar rapat kerja bersama sejumlah instansi terkait, yakni Pengadilan Agama (PA) Indramayu, Kantor Urusan Agama (KUA), dan PT Pos Indonesia Cabang Indramayu.

Rapat yang membahas fenomena perceraian online itu menjadi salah satu langkah DPRD untuk mendapatkan penjelasan dari lembaga yang terlibat dalam proses administrasi maupun pelayanan perkara perceraian.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Indramayu, Imron Rosadi, mengatakan pembahasan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab wakil rakyat dalam merespons persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.

Menurutnya, DPRD perlu hadir ketika muncul persoalan yang berpotensi merugikan masyarakat, terlebih jika menyangkut proses hukum dan hak-hak warga negara.

Ia mengungkapkan, pihaknya telah menerima laporan dari salah seorang warga mengenai dugaan manipulasi data dalam proses perceraian online. Aduan tersebut kemudian menjadi salah satu perhatian Komisi II untuk meminta klarifikasi dan penjelasan dari instansi terkait.

Pengadilan Agama Siap Tindak Jika Ada Kecurangan

Dalam rapat kerja tersebut, pihak Pengadilan Agama Indramayu menyampaikan komitmennya untuk menindak apabila ditemukan adanya kecurangan dalam proses peradilan.

Pengadilan Agama juga menjelaskan bahwa masyarakat yang merasa keberatan atau tidak puas terhadap putusan pengadilan memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Terdapat sejumlah mekanisme hukum yang dapat digunakan, bergantung pada kondisi dan status putusan perkara.

Apabila perkara belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht, sementara putusan dijatuhkan tanpa kehadiran pihak lawan, pihak yang keberatan dapat mengajukan perlawanan atau verzet.

Sementara itu, apabila putusan telah berkekuatan hukum tetap, upaya hukum luar biasa dapat ditempuh melalui peninjauan kembali (PK), sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Penjelasan tersebut menjadi penting agar masyarakat memahami bahwa setiap pihak yang berperkara tetap memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum ketika menemukan dugaan ketidakberesan dalam proses peradilan.

DPRD Minta Regulasi Perceraian Online Diperkuat

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Indramayu, Muhaemin, menyayangkan munculnya dugaan manipulasi data dalam proses perceraian online. Ia meminta persoalan tersebut tidak berhenti sebatas pembahasan dalam rapat, tetapi harus ditindaklanjuti melalui langkah konkret.

Menurut Muhaemin, diperlukan perhatian serius dari seluruh instansi yang memiliki kewenangan agar kejadian serupa tidak terulang dan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Ia juga mendorong pemerintah dan lembaga terkait mempertimbangkan penyusunan regulasi hukum yang lebih kuat. Regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus memastikan seluruh proses perceraian berjalan sesuai prosedur.

“Saya tidak main-main kalau tentang hukum, supaya kejadian ini menjadi perhatian dan follow up kebijakan. Saya juga mendorong untuk dibuat regulasi hukumnya,” tegas Muhaemin, Selasa (3/11/2026).

Dorongan pembentukan regulasi ini menjadi salah satu poin penting dalam pembahasan Komisi II. Sebab, perkembangan layanan berbasis digital perlu diimbangi dengan sistem pengawasan dan perlindungan hukum yang memadai.

Terlebih, perkara perceraian menyangkut status perkawinan, hak suami dan istri, serta berbagai konsekuensi hukum lainnya. Karena itu, setiap tahapan administrasi maupun proses persidangan harus dilakukan secara cermat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pengawasan PA, Kemenag, dan PT Pos Diminta Diperketat

Selain mendorong penguatan regulasi, Komisi II DPRD Indramayu juga meminta pengawasan terhadap proses perceraian online diperketat.

Anggota Komisi II lainnya, Amri Amrullah, menilai pengawasan tidak bisa hanya dibebankan kepada satu lembaga. Seluruh instansi yang terlibat dalam pelayanan dan administrasi perkara harus menjalankan tugas sesuai kewenangan masing-masing.

Ia secara khusus mendorong peningkatan pengawasan dari PT Pos Indonesia, Kementerian Agama, serta Pengadilan Agama.

Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan setiap tahapan pelayanan berjalan profesional, transparan, dan sesuai prosedur yang berlaku. Dengan demikian, potensi penyimpangan administrasi maupun dugaan manipulasi data dapat dicegah sejak awal.

Menurut Amri, DPRD Kabupaten Indramayu memiliki tanggung jawab untuk menjadi jembatan aspirasi masyarakat, terutama ketika warga menghadapi persoalan yang berkaitan dengan hak dan keadilan.

“Pada prinsipnya, DPRD Kabupaten Indramayu berusaha hadir sebagai kepanjangan tangan masyarakat untuk memperjuangkan keadilan,” tandasnya.

Melalui pembahasan bersama instansi terkait, DPRD berharap dugaan manipulasi data perceraian online di Indramayu dapat ditindaklanjuti secara objektif. Klarifikasi, pengawasan, dan penguatan regulasi menjadi langkah penting agar masyarakat memperoleh kepastian hukum.

Persoalan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa digitalisasi layanan peradilan harus dibarengi dengan sistem verifikasi yang ketat. Kemudahan mengakses layanan secara online tidak boleh mengurangi perlindungan hak masyarakat maupun mengabaikan prinsip keadilan dalam proses hukum. (tar)