CIREBON – Jumlah pemilih di Kota Cirebon terus mengalami perubahan meski saat ini tidak berada dalam tahapan Pemilu. Berdasarkan hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) triwulan III 2026, jumlah pemilih tercatat mencapai 263.032 orang.
Angka tersebut bertambah 7.253 pemilih dibandingkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024 yang tercatat sebanyak 255.779 pemilih.
Pemutakhiran data tersebut ditetapkan melalui rapat pleno KPU Kota Cirebon untuk PDPB triwulan III 2026. Prosesnya mendapat pengawasan langsung dari Bawaslu Kota Cirebon, mulai dari pencocokan data di lapangan hingga penetapan hasil pleno.
Sejumlah pihak turut dilibatkan dalam proses tersebut, di antaranya partai politik, Disdukcapil, camat, unsur TNI-Polri, serta pihak terkait lainnya.
Bawaslu Kota Cirebon mengapresiasi KPU yang telah menyelesaikan proses PDPB triwulan III. Namun, Bawaslu juga memberikan sejumlah catatan yang perlu ditindaklanjuti dalam pemutakhiran data pada periode berikutnya.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cirebon, Nurul Fajri, mengatakan salah satu hal yang menjadi perhatian adalah penyajian data pemilih yang mengalami perubahan status.
Menurutnya, KPU perlu menyediakan kolom khusus untuk mencatat pemilih yang mengalami alih status, khususnya warga yang sebelumnya berstatus sipil kemudian menjadi anggota TNI atau Polri, maupun sebaliknya.
“Dalam rincian data, KPU menyediakan kolom khusus TMS (tidak memenuhi syarat, red), terkait data warga yang sebelumnya sipil lalu alih status jadi TNI-Polri. Kami meminta kepada KPU untuk di triwulan berikutnya menyajikan kolom sebaliknya,” kata Fajri.
Bawaslu menilai pencatatan tersebut penting agar perubahan status warga dapat terlihat secara lebih jelas dalam proses pemutakhiran data pemilih.
Dalam melakukan pengawasan PDPB, Bawaslu juga melakukan sejumlah langkah, mulai dari uji petik, pengawasan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh KPU di lapangan, hingga menyampaikan surat imbauan dan saran perbaikan kepada KPU.
Bawaslu juga mendorong partai politik untuk ikut aktif mengawal proses pemutakhiran data pemilih melalui jaringan kader di wilayah masing-masing.
Partai politik diharapkan dapat menyampaikan informasi apabila menemukan perubahan status kependudukan warga yang berpotensi memengaruhi data pemilih.
“Teman-teman parpol juga memiliki kepentingan terhadap data pemilih yang akurat dalam Pemilu maupun Pemilihan ke depan,” ujarnya.
Selain kepada KPU, Bawaslu juga memberikan saran kepada Disdukcapil Kota Cirebon mengenai distribusi data kependudukan.
Bawaslu meminta data kependudukan dapat didistribusikan secara berkala hingga tingkat kecamatan. Dengan demikian, jajaran kecamatan, kelurahan, hingga RW memiliki gambaran kondisi kependudukan yang lebih mutakhir.
Hal tersebut dinilai penting karena mekanisme administrasi perpindahan domisili kini memungkinkan warga mengurus dokumen kependudukan langsung ke Disdukcapil tanpa surat pengantar dari RT maupun RW.
Kondisi itu membuat pengurus lingkungan terkadang tidak mengetahui adanya warga yang masuk atau keluar dari wilayahnya.
“Kami berharap Disdukcapil juga bisa mendistribusikan data kependudukan secara rutin, misalnya setiap bulan atau triwulan kepada kecamatan. Karena tidak jarang, kami menemukan data pemilih yang perlu dikonfirmasi, tapi lurah atau bahkan RW tidak mengetahuinya,” jelas Fajri.
Berdasarkan hasil pleno PDPB triwulan III 2026, jumlah pemilih Kota Cirebon kini mencapai 263.032 pemilih.
Rinciannya terdiri dari 130.544 pemilih laki-laki dan 132.488 pemilih perempuan.
Jika dibandingkan dengan DPT Pemilu 2024 sebanyak 255.779 pemilih, terdapat penambahan sebanyak 7.253 pemilih.
Data tersebut akan kembali dimutakhirkan pada periode berikutnya sebagai bagian dari upaya menjaga akurasi daftar pemilih di Kota Cirebon. (sep)
















