
CIREBON – DPRD Kabupaten Cirebon menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa/Kelurahan Presisi Partisipatif dalam rapat paripurna, Kamis (17/9/2026).
Persetujuan tersebut menjadi salah satu agenda penting DPRD Kabupaten Cirebon dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang menjadikan data sebagai dasar perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Sophi Zulfia. Sebelum pengambilan keputusan, Panitia Khusus (Pansus) III menyampaikan laporan hasil pembahasan Raperda yang telah dilakukan melalui sejumlah rapat kerja dan pendalaman bersama perangkat daerah serta pihak terkait.
Sophi mengatakan, keberadaan data yang akurat, mutakhir, terintegrasi, dan partisipatif sangat dibutuhkan dalam penyusunan kebijakan publik.
Menurutnya, kualitas kebijakan pemerintah daerah tidak terlepas dari kualitas data yang digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan.
“Data merupakan salah satu fondasi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Dengan data yang akurat, mutakhir, terintegrasi, dan diperoleh melalui proses yang partisipatif, pemerintah daerah akan memiliki dasar yang lebih kuat dalam menentukan kebijakan dan program pembangunan,” ujar Sophi.
Ia menjelaskan, desa dan kelurahan memiliki posisi strategis karena menjadi wilayah yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Berbagai kondisi sosial, ekonomi, kependudukan, pelayanan dasar, hingga potensi wilayah dapat diketahui dari tingkat desa dan kelurahan.
Karena itu, data desa menurut Sophi tidak boleh hanya dipandang sebagai dokumen administratif. Data tersebut harus mampu menggambarkan kondisi masyarakat secara faktual sehingga dapat digunakan untuk mendukung perencanaan pembangunan di tingkat kecamatan hingga kabupaten.
“Data desa bukan sekadar angka atau dokumen administratif. Di dalamnya terdapat gambaran kondisi masyarakat, potensi wilayah, kebutuhan pelayanan, serta berbagai persoalan yang harus menjadi perhatian pemerintah,” katanya.
Konsep presisi dalam pengelolaan data juga dinilai penting untuk membantu pemerintah mengurangi risiko kesalahan sasaran dalam pelaksanaan program.
Dengan informasi yang lebih akurat, pemerintah dapat mengidentifikasi kebutuhan masyarakat berdasarkan kondisi lapangan sekaligus menyusun prioritas pembangunan secara lebih terukur.
Sementara itu, unsur partisipatif menjadi bagian penting dalam sistem tersebut. Proses pengumpulan hingga pemutakhiran data diharapkan melibatkan masyarakat dan pemerintahan di tingkat desa maupun kelurahan.
“Partisipasi masyarakat menjadi penting karena masyarakat merupakan pihak yang paling mengetahui kondisi di lingkungannya. Dengan keterlibatan masyarakat, proses pendataan dapat menjadi lebih terbuka dan data yang dihasilkan diharapkan semakin mencerminkan kondisi sebenarnya,” tutur Sophi.
Menurutnya, integrasi data dari tingkat desa dan kelurahan dengan sistem perencanaan Kabupaten Cirebon juga perlu diperkuat. Hal tersebut penting agar berbagai program pemerintah daerah memiliki basis informasi yang sama dan dapat saling terhubung.
Sistem data yang lebih terstruktur juga diharapkan mampu mendukung sinkronisasi program ant perangkat daerah. Dengan demikian, pemerintah dapat memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai kondisi masyarakat dan wilayah Kabupaten Cirebon.
Bagi DPRD, keberadaan regulasi tersebut juga berkaitan dengan fungsi pengawasan. Data yang akurat dapat menjadi salah satu instrumen untuk melihat kesesuaian antara program pemerintah daerah dengan kebutuhan masyarakat.
“DPRD tentu berkepentingan agar kebijakan pemerintah daerah memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Data yang baik akan membantu seluruh pihak, termasuk DPRD, dalam melihat kondisi masyarakat dan mengevaluasi pelaksanaan program pembangunan,” ujar Sophi.
Meski Raperda telah disetujui, Sophi menegaskan pekerjaan selanjutnya adalah memastikan regulasi tersebut dapat diterapkan secara efektif.
Implementasi membutuhkan dukungan sistem, sumber daya manusia, koordinasi antarinstansi, serta mekanisme pemutakhiran data secara berkelanjutan.
Hal itu penting karena kondisi masyarakat bersifat dinamis. Data yang tidak diperbarui berpotensi kehilangan relevansi ketika digunakan sebagai dasar penyusunan kebijakan.
“Yang paling penting setelah Raperda ini disetujui adalah bagaimana implementasinya. Data harus terus diperbarui, dikelola secara terintegrasi, dan digunakan sebagai dasar dalam mengambil kebijakan. Jangan sampai regulasi sudah ada, tetapi data tidak dimanfaatkan secara optimal,” katanya.
Sophi berharap penerapan Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa/Kelurahan Presisi Partisipatif dapat mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik dan perencanaan pembangunan di Kabupaten Cirebon.
Ia juga mendorong sinergi antara Pemkab Cirebon, pemerintah desa dan kelurahan, DPRD, serta masyarakat. Kolaborasi tersebut diperlukan agar sistem data tidak berhenti pada kegiatan pendataan, tetapi menghasilkan informasi yang benar-benar dimanfaatkan dalam menentukan kebijakan.
“Harapan kami, regulasi ini dapat menjadi instrumen untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Cirebon. Data yang akurat harus bermuara pada kebijakan yang tepat dan pelayanan publik yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ucapnya.
Persetujuan Raperda Data Desa/Kelurahan Presisi Partisipatif dilakukan bersamaan dengan Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Kedua Raperda tersebut sebelumnya telah melalui pembahasan di masing-masing pansus DPRD Kabupaten Cirebon.
Dengan disetujuinya Raperda tersebut, DPRD Kabupaten Cirebon mendorong agar penyelenggaraan pemerintahan semakin mengandalkan data yang terukur dan kondisi faktual masyarakat.
Sistem data yang presisi dan melibatkan masyarakat diharapkan dapat memperkuat hubungan antara kebutuhan warga di tingkat desa dan kelurahan dengan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Cirebon.
Pada rapat paripurna yang sama, DPRD Kabupaten Cirebon juga menyampaikan pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Perubahan APBD Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2026 serta sejumlah agenda kelembagaan lainnya. (*)














