
KUNINGAN – RSUD Linggajati memperpanjang kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat tata kelola rumah sakit, meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan, serta mengantisipasi potensi persoalan hukum dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan.
Perpanjangan kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian di aula RSUD Linggajati, Rabu (21/10/2026). Kegiatan ini dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan U Kusmana SSos MSi, yang juga menjabat Ketua Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Linggajati.
Kerja sama ini menjadi bagian dari upaya rumah sakit dalam mewujudkan pengelolaan organisasi yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selain itu, sinergi dengan kejaksaan diharapkan memberikan kepastian hukum bagi manajemen dalam menjalankan berbagai program dan mengambil keputusan strategis.
U Kusmana mengatakan, rumah sakit memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan pelayanan kesehatan yang optimal dan bermutu kepada masyarakat. Tanggung jawab tersebut harus diimbangi dengan pengelolaan administrasi dan operasional yang tertib serta berlandaskan aturan hukum.
Menurutnya, kepatuhan hukum bukan sekadar pelengkap administrasi, melainkan bagian penting dalam menjaga kualitas tata kelola rumah sakit. Karena itu, kerja sama dengan Kejari Kuningan perlu dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi RSUD Linggajati.
“Bagi RSUD Linggajati, kemitraan dengan Kejaksaan Negeri Kuningan merupakan langkah penting untuk mewujudkan tata kelola rumah sakit yang baik, transparan, dan taat hukum,” ujar Kusmana.
Kerja Sama Tidak Hanya untuk Pengadaan Barang dan Jasa
Kusmana menegaskan, perpanjangan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tersebut tidak boleh berhenti pada kegiatan seremonial. Implementasinya harus memberikan manfaat nyata bagi pengelolaan rumah sakit, terutama dalam mencegah potensi persoalan hukum sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan program.
Ia juga mengingatkan agar pemanfaatan kerja sama tidak hanya berfokus pada persoalan pengadaan barang dan jasa (PBJ). Menurutnya, terdapat berbagai aspek pengelolaan rumah sakit yang membutuhkan pertimbangan hukum secara tepat, termasuk administrasi, pelaksanaan kebijakan, dan pengambilan keputusan strategis.
Oleh karena itu, direktur beserta jajaran manajemen RSUD Linggajati diminta proaktif membangun komunikasi dengan Kejari Kuningan apabila menghadapi persoalan yang membutuhkan konsultasi hukum.
“Jangan ragu untuk berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Kejaksaan Negeri Kuningan dalam setiap pengambilan keputusan strategis,” tegasnya.
Kusmana berharap, sinergi tersebut dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih tertib dan memberikan rasa aman bagi manajemen maupun tenaga medis dalam menjalankan tanggung jawabnya.
Dengan adanya dukungan dan konsultasi hukum, berbagai kebijakan diharapkan dapat disusun berdasarkan pertimbangan yang matang serta tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku. Pada akhirnya, tata kelola yang baik diharapkan ikut mendukung keberlangsungan pelayanan kesehatan yang profesional bagi masyarakat Kabupaten Kuningan.
Kejari Kuningan Siapkan Bantuan dan Pertimbangan Hukum
Kepala Kejari Kuningan, Yustina Engelin Kalangit SH MHum, menyatakan kesiapan institusinya untuk mendukung kinerja dan program RSUD Linggajati melalui peran Jaksa Pengacara Negara.
Dukungan tersebut diberikan sesuai ruang lingkup kerja sama, khususnya dalam menghadapi persoalan hukum perdata dan tata usaha negara yang berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan rumah sakit.
“Sebagai mitra strategis, kami selaku Jaksa Pengacara Negara siap mendukung kinerja maupun program-program yang akan dilaksanakan oleh RSUD Linggajati,” kata Yustina.
Ia menjelaskan, bentuk dukungan yang dapat diberikan meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum atau legal opinion, serta tindakan hukum lainnya sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Kejari Kuningan dapat dilibatkan dalam kegiatan sosialisasi hukum untuk meningkatkan pemahaman pegawai terhadap regulasi. Pendampingan litigasi juga menjadi bagian dari ruang lingkup dukungan apabila RSUD Linggajati menghadapi gugatan dari pihak luar.
Melalui berbagai bentuk dukungan tersebut, rumah sakit diharapkan dapat memahami aspek hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan program, pengelolaan administrasi, hingga kegiatan operasional sehari-hari.
Pemahaman hukum yang memadai dinilai penting untuk membantu organisasi mengambil langkah yang tepat ketika menghadapi persoalan, sekaligus mengurangi risiko terjadinya kesalahan dalam pelaksanaan tugas.
RSUD Linggajati Fokus pada Pencegahan Risiko Hukum
Direktur RSUD Linggajati, dr Hj Eva Maya MM, menyampaikan bahwa perpanjangan kerja sama dengan Kejari Kuningan bertujuan memberikan landasan hukum yang memadai bagi manajemen dalam menjalankan operasional rumah sakit.
Menurutnya, kerja sama tersebut juga menjadi bagian dari strategi mitigasi risiko untuk mengantisipasi potensi penyimpangan dan persoalan hukum sedini mungkin.
Upaya pencegahan dilakukan melalui koordinasi, konsultasi hukum, serta peningkatan pemahaman pegawai terhadap peraturan yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing.
Peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) menjadi salah satu perhatian dalam pelaksanaan kerja sama. Kegiatan sosialisasi dan konsultasi hukum diharapkan mampu memperkuat kesadaran pegawai agar setiap pekerjaan dilaksanakan secara profesional dan sesuai prosedur.
Bagi RSUD Linggajati, penguatan aspek hukum merupakan bagian penting dari upaya meningkatkan kualitas pengelolaan rumah sakit. Tata kelola yang tertib dan akuntabel dibutuhkan agar setiap program dapat dijalankan dengan perencanaan yang baik serta memiliki dasar pertanggungjawaban yang jelas.
Melalui perpanjangan kerja sama dengan Kejari Kuningan, RSUD Linggajati berharap dapat membangun sistem pengelolaan yang semakin transparan, meminimalkan risiko hukum, serta meningkatkan kepastian dalam pelaksanaan tugas.
Sinergi kedua lembaga ini diharapkan tidak hanya memberikan manfaat bagi manajemen rumah sakit, tetapi juga mendukung penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang profesional, berkualitas, dan sesuai ketentuan bagi masyarakat Kabupaten Kuningan. (ags)















