Bansos Kemensos Disalurkan di Kota Cirebon, 48 Korban NAPZA dan 41 Lansia Terima Bantuan

Sentra Palamarta menyalurkan bansos Kemensos di Kota Cirebon untuk lansia, korban NAPZA, kelompok rentan, anak hingga penyandang disabilitas.

CIREBON – Kementerian Sosial (Kemensos) RI melalui Sentra Palamarta menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat Kota Cirebon, Kamis (10/9/2026).

Bantuan tersebut menyasar berbagai kelompok pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS), mulai dari lanjut usia (lansia), kelompok rentan, korban penyalahgunaan NAPZA, anak-anak, hingga penyandang disabilitas.

Peksos Madya Sentra Palamarta, Siti Sari Rumayanti, mengatakan penyaluran bantuan merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat sekaligus mendorong penerima manfaat agar lebih mandiri.

“Berdasarkan hasil asesmen tim di lapangan, penerima manfaat di Kota Cirebon terdiri dari beberapa kategori,” kata Sari kepada Radar Cirebon, Kamis (10/9/2026).

Ia menjelaskan, terdapat 48 orang korban penyalahgunaan NAPZA yang menerima bantuan. Selain itu, bantuan diberikan kepada 41 lansia berusia 60 tahun ke atas, tiga orang dari kelompok rentan, serta dua anak.

Sementara bantuan bagi penyandang disabilitas telah disalurkan pada tahap sebelumnya.

Menurut Sari, jenis bantuan yang diberikan disesuaikan dengan hasil asesmen kebutuhan masing-masing penerima manfaat. Bantuan antara lain berupa dukungan pemenuhan hidup layak seperti paket sembako dan kebutuhan pokok lainnya.

Selain itu, terdapat bantuan kewirausahaan berupa modal maupun sarana usaha. Bantuan tersebut diberikan untuk membantu penerima manfaat mengembangkan kembali usaha yang dimiliki sehingga dapat meningkatkan kondisi perekonomian keluarga.

Untuk penyandang disabilitas, bantuan juga dapat berupa alat bantu seperti tongkat. Sedangkan pengadaan kaki palsu dikoordinasikan secara langsung melalui Dinas Sosial.

Sari menambahkan, penerima bantuan merupakan masyarakat yang masuk dalam kategori desil 1 hingga desil 5. Khusus penerima dari kelompok lansia, syarat usia minimal 60 tahun.

Ia berharap bantuan yang disalurkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus menjadi stimulus agar penerima manfaat mampu meningkatkan kemandirian.

“Bantuan ini tidak hanya berfokus pada pemenuhan hidup layak, tetapi juga mendorong sektor kewirausahaan agar usaha warga penerima manfaat dapat semakin berkembang,” ujarnya.

Bantuan Disesuaikan Kebutuhan

Kabid Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kota Cirebon, Hermawan AP, mengatakan program bantuan tersebut dirancang sebagai stimulus bagi masyarakat agar mampu bertahan hidup, pulih, dan menjalankan fungsi sosial secara maksimal.

Hermawan menjelaskan, bantuan diberikan berdasarkan asesmen terhadap kebutuhan riil masyarakat di lapangan. Proses tersebut dilakukan melalui kerja sama dengan pekerja sosial (peksos), pendamping rehabilitasi sosial, Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), serta organisasi nirlaba terkait.

Untuk kelompok lansia dan penyandang disabilitas, sebanyak 41 paket bantuan telah disalurkan. Jenis bantuan bervariasi, mulai dari dukungan nutrisi hingga bantuan kewirausahaan bagi lansia yang memiliki potensi usaha tetapi sempat terhenti.

Sementara untuk kelompok korban penyalahgunaan NAPZA, sebanyak 48 paket bantuan disalurkan. Penyaluran dilakukan dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas penerima manfaat demi kepentingan rehabilitasi, pemulihan, dan pemenuhan fungsi sosial.

Kelompok rentan akibat persoalan ekonomi juga menjadi sasaran program. Salah satunya masyarakat yang memiliki usaha rintisan tetapi terhenti karena keterbatasan modal.

Hermawan mencontohkan, seorang warga di kawasan Kejaksan mendapatkan bantuan sarana usaha untuk mendukung usaha ayam penyet. Bantuan tersebut antara lain berupa tabung gas, kompor, perlengkapan memasak, dan peralatan usaha lainnya.

Selain kelompok dewasa, perhatian juga diberikan kepada anak-anak yang membutuhkan penanganan khusus. Hermawan mengatakan, ketika terdapat laporan mengenai anak yang ditinggalkan orang tua atau membutuhkan perhatian khusus, Kemensos bersama pekerja sosial langsung melakukan asesmen di lapangan.

Proses tersebut meliputi pendalaman informasi hingga penyampaian laporan sosial kepada Menteri Sosial. Hasilnya, anak-anak tersebut mendapatkan bantuan atensi berupa perlengkapan sekolah, alat tidur, serta berbagai kebutuhan lainnya.

“Seluruh proses penyaluran bantuan ini berlandaskan pada prinsip kebutuhan masyarakat melalui tahapan verifikasi, validasi lapangan, serta pemfilteran melalui pendesilan,” tandas Hermawan.

Ia menambahkan, penerima manfaat merupakan warga Kota Cirebon yang tersebar di berbagai wilayah kelurahan dengan kategori desil 1 hingga desil 5.

Hermawan menjelaskan, program bantuan tersebut bersifat rotatif. Artinya, penerima manfaat dapat berganti pada tahun berikutnya sehingga warga atau keluarga penerima manfaat (KPM) lain dalam kategori yang sama memiliki kesempatan memperoleh bantuan secara merata.

Dengan mekanisme tersebut, bantuan diharapkan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat yang benar-benar membutuhkan di Kota Cirebon. (abd)