Sertifikasi Halal Wajib Oktober 2026, IKM dan UMKM Cirebon Didorong Segera Daftar

Kemenag Kabupaten Cirebon mendorong IKM dan UMKM segera mengurus sertifikasi halal menjelang kewajiban yang berlaku mulai 18 Oktober 2026.

CIREBON – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Cirebon mendorong pelaku industri kecil dan menengah (IKM) serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) segera mengurus sertifikasi halal bagi produk yang dipasarkan.

Langkah tersebut dilakukan menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal yang akan dimulai pada 18 Oktober 2026 untuk sejumlah kelompok produk.

Kasi Bimas Islam Kantor Kemenag Kabupaten Cirebon, H Izzudin, mengatakan pihaknya terus mendorong para pelaku IKM dan UMKM agar segera mendaftarkan produknya dan memiliki sertifikat halal.

Menurut Izzudin, upaya tersebut dilakukan melalui peningkatan sosialisasi dan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya sertifikasi halal. Kemenag Kabupaten Cirebon juga memperkuat peran Penyuluh Agama Islam agar informasi mengenai kewajiban sertifikasi halal dapat menjangkau lebih banyak pelaku usaha.

“Para penyuluh kita dorong untuk ikut menyosialisasikan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat, termasuk para pelaku UMKM, mengenai kewajiban sertifikasi halal,” ujar Izzudin, kemarin.

Lebih lanjut, Izzudin menjelaskan kewajiban sertifikasi halal mulai berlaku pada 18 Oktober 2026 untuk sejumlah kelompok produk. Ketentuan tersebut di antaranya mencakup produk makanan dan minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, kosmetik, produk kimia dan rekayasa genetik, obat bahan alam, obat kuasi dan suplemen kesehatan.

Kewajiban tersebut juga mencakup bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong yang digunakan dalam produk makanan dan minuman.

Selain itu, sejumlah barang gunaan juga masuk dalam cakupan kewajiban sertifikasi halal, seperti sandang dan aksesori, perlengkapan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan ibadah, alat tulis, perlengkapan kantor, hingga alat kesehatan kelas risiko A.

Sementara itu, Kepala Bidang Perindustrian Disperindag Kabupaten Cirebon, Endang Sri Puji Astuti, mengatakan pihaknya turut mendorong pelaku IKM untuk melengkapi produknya dengan sertifikasi halal.

Disperindag Kabupaten Cirebon juga memfasilitasi pelaku IKM dalam memenuhi persyaratan produk halal sebagai bagian dari upaya meningkatkan daya saing produk lokal.

“Selain memberikan pelatihan terkait dengan packaging, pemasaran dan sebagainya, kami juga mendorong para pelaku IKM untuk melengkapi berbagai kelengkapan produk, termasuk sertifikasi halal dan juga pendaftaran merek ke HAKI,” ujar Endang.

Menurut Endang, sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban regulasi, tetapi juga dapat menjadi nilai tambah bagi produk lokal. Sertifikasi tersebut diharapkan membantu pelaku usaha memperluas pemasaran sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen, terutama konsumen muslim.

“Bukan cuma untuk makanan dan minuman, kami juga membantu pelaku IKM seperti batik dan kerajinan untuk mendapatkan sertifikasi halal. Karena produk tersebut termasuk kategori barang gunaan yang memang harus juga mempunyai sertifikat halal,” pungkasnya. (awr)