Warga Tinggar Kuningan Gagalkan Aksi Curanmor, Satu Pelaku Ditangkap

curanmor di desa tinggar kuningan
Tersangka M (37) warga Indramayu Jalani Pemeriksaan di Satreskrim Polres Kuningan.

KUNINGAN – Aksi pencurian kendaraan bermotor di Desa Tinggar, Kecamatan Kadugede, Kabupaten Kuningan, berakhir gagal setelah pelaku berhasil diamankan warga. Seorang pria berinisial M (37) asal Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, tertangkap usai mencoba membawa kabur sepeda motor milik warga, sementara satu pelaku lainnya berinisial R berhasil melarikan diri dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Azis membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia menyampaikan, pelaku yang berhasil diamankan warga telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum.

“Benar, kami telah mengamankan seorang pelaku dugaan pencurian sepeda motor yang sempat diamankan warga di wilayah Desa Tinggar, Kecamatan Kadugede. Satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran petugas,” ujar AKP Abdul Azis saat dikonfirmasi, Selasa (21/7/2026).

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 08.45 WIB di kawasan pinggir jalan Dusun Wage, Desa Tinggar. Korban merupakan seorang sopir yang merupakan warga setempat.

Dari hasil penyelidikan sementara, kedua pelaku diduga datang dari Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, menuju Kabupaten Kuningan dengan membawa peralatan yang biasa digunakan untuk membobol kendaraan, yakni kunci letter T.

Sesampainya di lokasi kejadian, pelaku sempat mengincar sepeda motor Honda Vario. Dengan menggunakan kunci letter T, pelaku berusaha menghidupkan kendaraan tersebut. Namun upaya itu gagal lantaran sepeda motor tidak berhasil dinyalakan.
Kedua pelaku kemudian meninggalkan lokasi.

Namun saat perjalanan pulang, mereka kembali melihat kendaraan lain yang dianggap mudah dicuri. Sebuah sepeda motor Honda Beat tahun 2023 bernomor polisi E 4974 KAB terparkir di pinggir jalan dengan kondisi kunci masih menempel pada kontak.
Kesempatan tersebut dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur sepeda motor milik korban. Namun aksi itu diketahui oleh anak korban yang langsung berteriak meminta pertolongan.

Mendengar teriakan tersebut, korban berusaha menghadang pelaku. Terjadi aksi tarik-menarik hingga pelaku sempat mencoba melarikan diri dengan cara menabrakkan sepeda motor ke arah korban. Namun pelaku akhirnya terjatuh setelah korban melakukan perlawanan.

Warga sekitar yang berdatangan langsung mengepung lokasi dan berhasil mengamankan pelaku. Sementara rekannya berhasil meloloskan diri menggunakan sepeda motor yang sebelumnya digunakan mereka.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, satu buah kunci letter T, empat mata kunci letter T, serta satu unit telepon genggam.

AKP Abdul Azis mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Kami terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang identitasnya sudah kami kantongi. Kami juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya,” tegasnya.

Polres Kuningan mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor. Warga diminta tidak meninggalkan kunci kendaraan meskipun hanya dalam waktu singkat, karena kelengahan kecil dapat dimanfaatkan pelaku untuk melakukan tindak kejahatan. (Bubud Sihabudin)