Sisa Anggaran di BTT Bukan Silpa, Bupati Majalengka Ungkap Alasan Penempatan Dana

Bupati Emang menyebut sisa anggaran BTT bukan termasuk silpa

MAJALENGKA – Bupati Majalengka, Drs H Eman Suherman MM, memberikan penjelasan terkait kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka menempatkan sisa anggaran pada pos Belanja Tidak Terduga (BTT).

Eman menegaskan, dana yang ditempatkan di BTT tersebut bukan merupakan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa). Menurutnya, langkah tersebut merupakan strategi pengelolaan keuangan daerah untuk mengamankan sisa anggaran sekaligus menjaga fleksibilitas fiskal pemerintah daerah.

Penjelasan itu disampaikan Eman seusai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Majalengka, Jumat (7/8). Klarifikasi tersebut sekaligus merespons dinamika dan perbedaan pemahaman yang sempat muncul dalam pembahasan pada agenda paripurna sebelumnya.

Bupati menjelaskan, Pemkab Majalengka pada tahun anggaran 2026 mengalokasikan anggaran sekitar Rp41 miliar untuk pembayaran BPJS. Dalam pelaksanaannya, terdapat sebagian dana yang belum dapat langsung direalisasikan untuk kegiatan berjalan.

Daripada dana tersebut tersisa di sejumlah pos belanja sektoral dan berpotensi memperbesar Silpa, Pemkab Majalengka memilih menempatkannya terlebih dahulu pada pos BTT.

“Dana yang tidak terpakai itu disimpan di BTT. Ini mengikuti arahan kementerian. Kalau tidak disimpan, dikhawatirkan menjadi Silpa besar di pos lain,” kata Eman.

Ia menekankan, penempatan dana pada BTT tersebut bukan berarti anggaran itu sengaja disiapkan untuk membiayai kegiatan darurat, termasuk penanganan bencana alam.

Menurut Eman, BTT dalam konteks ini digunakan sebagai mekanisme teknis administratif untuk mengamankan dana yang belum ditentukan penggunaannya.

Dengan mekanisme tersebut, dana diharapkan tetap terjaga dan dapat digunakan secara fleksibel ketika pemerintah daerah telah menentukan program atau kegiatan yang menjadi prioritas.

“Ini bukan untuk dipakai sekarang. Ini hanya cara menyimpan agar nanti mudah ditarik kembali. Kalau disimpan di kegiatan, maka harus langsung digunakan. Sementara ini belum ditentukan penggunaannya,” ujarnya.

Penggunaan Dana Akan Dibahas Bersama DPRD

Eman juga menanggapi perdebatan yang muncul dalam rapat paripurna DPRD Majalengka. Ia menyebut persoalan tersebut lebih disebabkan adanya miskomunikasi teknis dalam penyampaian informasi mengenai status dan mekanisme pengelolaan dana.

Karena itu, ia memastikan penggunaan anggaran yang berada di BTT nantinya akan dibahas secara terbuka melalui mekanisme penganggaran antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD.

Pembahasan bersama tersebut dinilai penting agar setiap rupiah anggaran memiliki arah penggunaan yang jelas dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Sejumlah sektor yang berpotensi menjadi prioritas antara lain pembangunan dan revitalisasi pasar, peningkatan fasilitas rumah sakit, serta berbagai program sektoral lainnya yang dinilai membutuhkan dukungan anggaran.

Eman menegaskan, proses pengalokasian dana harus dilakukan secara transparan karena anggaran tersebut bersumber dari keuangan daerah yang pada hakikatnya merupakan uang rakyat.

“Silakan dibahas bersama, harus terbuka dan transparan. Ini uang rakyat, jadi harus jelas arah penggunaannya. Anggaran ini milik rakyat, rakyat harus tahu, harus transparan, dan tidak boleh kehilangan ruhnya,” tegasnya.

Dengan demikian, Pemkab Majalengka memastikan sisa anggaran yang ditempatkan di BTT bukan berarti dana tersebut otomatis menjadi Silpa. Pemerintah daerah masih akan menentukan arah pemanfaatannya melalui proses pembahasan anggaran bersama DPRD sesuai kebutuhan dan prioritas pembangunan daerah. (iim)