KUNINGAN – Penyerapan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Kuningan tahun anggaran 2026 baru mencapai sekitar 43 persen hingga Oktober. Dengan total anggaran sebesar Rp4,35 miliar, pemerintah daerah kini mendorong percepatan realisasi program agar seluruh alokasi dapat dimanfaatkan secara optimal hingga akhir tahun.
Meski penyerapan anggaran terus berjalan, percepatan pelaksanaan kegiatan harus tetap diimbangi dengan pengawasan ketat. Pemerintah daerah memastikan penggunaan DBHCHT sesuai peruntukan, memenuhi ketentuan yang berlaku, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Kuningan, Rinekawati Soelaeman, menjelaskan bahwa pengelolaan DBHCHT tahun 2026 mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22 Tahun 2026.
Hal tersebut disampaikan Rinekawati saat memberikan keterangan di ruang kerjanya pada Kamis (15/10/2026), melalui Iin Ning Lestari dan didampingi Gema Kusuma.
Menurutnya, pengalokasian DBHCHT telah diatur berdasarkan tiga bidang utama. Sebanyak 50 persen anggaran diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk sektor kesehatan, dan 10 persen untuk penegakan hukum.
Pembagian tersebut menjadi pedoman bagi organisasi perangkat daerah (OPD) dalam menjalankan berbagai program yang dibiayai melalui dana bagi hasil cukai hasil tembakau.
DBHCHT Kuningan untuk Kesejahteraan, Kesehatan, dan Penegakan Hukum
Pemanfaatan DBHCHT di Kabupaten Kuningan mencakup sejumlah kegiatan strategis. Di bidang kesejahteraan masyarakat, anggaran digunakan untuk mendukung pembinaan sektor pertanian dan industri tembakau, termasuk program yang berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, alokasi bidang kesehatan diarahkan untuk mendukung jaminan kesehatan masyarakat dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan. Adapun anggaran penegakan hukum digunakan untuk mendukung upaya pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal.
Pelaksanaan program tersebut melibatkan sejumlah OPD sesuai tugas dan kewenangannya. Instansi yang terlibat di antaranya Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kesehatan, RSUD Linggarjati, Satpol PP, serta Dinas Komunikasi dan Informatika.
Keterlibatan lintas instansi tersebut diharapkan mampu memastikan pemanfaatan anggaran DBHCHT memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, sekaligus mendukung pengawasan terhadap peredaran produk kena cukai ilegal.
Pencairan Dana Jadi Salah Satu Kendala
Di tengah pelaksanaan berbagai program, penyerapan DBHCHT yang baru mencapai sekitar 43 persen masih menjadi perhatian pemerintah daerah. Sejumlah kegiatan memang telah mencatat realisasi sekitar 40 hingga 50 persen, tetapi penyerapan secara keseluruhan dinilai masih perlu dipacu.
Salah satu kendala yang dihadapi adalah keterlambatan pencairan dana dari pemerintah pusat ke kas daerah. Kondisi tersebut berdampak pada kelancaran pelaksanaan kegiatan yang bergantung pada ketersediaan anggaran.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) disebut telah berkomitmen memprioritaskan pencairan anggaran bagi kegiatan yang bersumber dari DBHCHT.
Langkah ini diharapkan dapat membantu OPD mempercepat pelaksanaan program yang telah direncanakan, terutama mengingat waktu pelaksanaan anggaran 2026 semakin terbatas.
Pengawasan Diperketat, OPD Diminta Percepat Realisasi
Selain mendorong percepatan penyerapan, Pemkab Kuningan juga memperketat pengawasan terhadap penggunaan DBHCHT. Monitoring dan evaluasi dilakukan setiap triwulan dengan berpedoman pada Rencana Anggaran Kas (RAK) masing-masing OPD.
Setiap instansi pelaksana juga diwajibkan menyampaikan laporan realisasi anggaran secara daring kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) serta Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Mekanisme pelaporan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai perencanaan dan ketentuan yang berlaku.
Rinekawati menegaskan, pembagian alokasi DBHCHT berdasarkan persentase yang telah ditetapkan bukan sekadar pedoman administratif, melainkan ketentuan yang wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah.
Ketidaksesuaian dalam pemenuhan alokasi dapat menimbulkan konsekuensi berupa penalti. Karena itu, perencanaan dan realisasi anggaran harus terus dievaluasi agar potensi penyimpangan dapat segera diperbaiki.
“Persentase alokasi tersebut wajib dipenuhi. Jika tidak sesuai ketentuan, ada konsekuensi berupa penalti. Perencanaan dan realisasi juga dievaluasi pada akhir tahun, sehingga jika ditemukan ketidaksesuaian, harus segera diperbaiki,” jelasnya.
Dengan sisa waktu anggaran yang semakin singkat, OPD pelaksana diharapkan meningkatkan koordinasi dan mempercepat penyelesaian kegiatan. Namun, percepatan tersebut tidak boleh mengabaikan ketepatan sasaran maupun kepatuhan terhadap aturan.
Pemerintah daerah juga perlu memastikan setiap rupiah yang dialokasikan benar-benar mendukung program prioritas, baik untuk kesejahteraan masyarakat, peningkatan layanan kesehatan, maupun penegakan hukum di sektor cukai.
“Pengawasan DBHCHT cukup ketat, mulai dari perencanaan hingga pemanfaatannya,” pungkas Rinekawati.
Penyerapan DBHCHT Kabupaten Kuningan yang baru mencapai 43 persen menjadi pekerjaan rumah bagi OPD terkait. Percepatan realisasi diharapkan dapat mengoptimalkan pemanfaatan anggaran Rp4,35 miliar hingga akhir 2026 tanpa mengurangi prinsip transparansi dan akuntabilitas. (ags)
















