
KUNINGAN – Pemerintah Kabupaten Kuningan resmi menjalin kerja sama dengan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kuningan untuk memperkuat integrasi layanan publik sekaligus menertibkan administrasi pertanahan di wilayah tersebut.
Nota kesepakatan kerja sama ditandatangani di sela pelaksanaan apel pagi di halaman Kantor Pemkab Kuningan, Senin (7/9). Penandatanganan dilakukan langsung Bupati Kuningan DR H Dian Rachmat Yanuar MSi bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan Ayanto Hakim Basri SH MH.
Kerja sama tersebut diharapkan menjadi fondasi untuk mewujudkan data pertanahan yang lebih akurat, terpadu, dan transparan.
Salah satu fokus utama kolaborasi adalah sinkronisasi data pertanahan dengan sektor perpajakan daerah. Bupati Kuningan menyoroti pentingnya integrasi antara Nomor Induk Bidang (NIB) yang dikelola pihak pertanahan dengan Nomor Objek Pajak (NOP) milik Pemkab Kuningan.
Menurutnya, sinkronisasi kedua data tersebut diperlukan untuk mengurangi disparitas atau ketidaksesuaian data pertanahan dan perpajakan yang ditemukan di lapangan.
“Belum maksimalnya pengintegrasian antara data NIB dengan NOP, sehingga ada disparitas atau ketidaksinkronan. Ini sebetulnya potensi yang luar biasa,” ujar Dian.
Selain itu, Pemkab Kuningan juga mendorong pemanfaatan data Zona Nilai Tanah (ZNT) untuk memperbarui informasi mengenai nilai tanah. Pembaruan tersebut dinilai penting karena kondisi fisik properti di lapangan dapat mengalami perubahan dari waktu ke waktu.
Keterpaduan data pertanahan dan perpajakan diharapkan dapat meningkatkan akurasi pendataan objek pajak, mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus memperkuat sistem informasi nilai tanah di Kabupaten Kuningan.
Selain aspek perpajakan, kerja sama dengan Kantah juga diarahkan untuk mempercepat legalisasi aset milik Pemerintah Kabupaten Kuningan.
Saat ini, terdapat sekitar 100 bidang tanah milik Pemkab Kuningan yang masih dalam proses sertifikasi. Pemkab menargetkan seluruh proses administrasi sertifikasi aset tersebut dapat diselesaikan pada akhir September 2026.
“Kami menargetkan seluruh proses administratif aset tersebut dapat rampung sepenuhnya pada akhir September 2026,” tegas Dian.
Untuk mengejar target tersebut, Sekretaris Daerah bersama organisasi perangkat daerah terkait diminta mengawal perkembangan proses sertifikasi dan memperkuat koordinasi dengan Kantah Kabupaten Kuningan.
Di sisi lain, Dian juga mengimbau ASN di lingkungan Pemkab Kuningan agar menjadi contoh dalam tertib administrasi pertanahan, termasuk dalam pengelolaan kepemilikan tanah pribadi.
Menurutnya, pemahaman ASN terhadap administrasi pertanahan penting sebelum mereka memberikan edukasi kepada masyarakat.
“Saya yakin ASN pasti punya tanah, punya sebidang tanah. Ketika mengetahui dan memahami, harus bisa menjadi contoh, anutan-anutan kaitan dengan tertib administrasi pertanahan,” pungkasnya. (iim)















