Masa Pinjam Pakai Aset KPU Kabupaten Cirebon Segera Berakhir, Hibah Jadi Opsi

Ketua KPU kabupaten Cirebon menyatakan jika masa pinjem aset akan segera habis

CIREBON – Masa pinjam pakai aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon yang digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon mulai mendekati batas akhir.

KPU Kabupaten Cirebon kini mulai menyiapkan langkah agar tanah dan bangunan yang selama ini digunakan sebagai kantor tersebut memiliki kepastian status hukum dan pengelolaan.

Ketua KPU Kabupaten Cirebon Esya Karnia Puspawati SH mengatakan, masa pinjam pakai aset tersebut memang tidak berlangsung dalam satu tenggat waktu yang sama.

Ada perbedaan batas waktu antara tanah dan bangunan yang berada di atasnya.

Untuk tanah seluas sekitar 5.000 meter persegi, masa pinjam pakai akan berakhir pada Desember 2027. Sementara bangunan kantor KPU yang berdiri di atas tanah tersebut memiliki masa pinjam pakai hingga Desember 2028.

“Perbedaan waktu itu bukan tanpa alasan. Sebab, tanah lebih dulu dihibahpakaikan pada 2023. Setelah itu, bangunan dibangun dan baru diserahterimakan pada 2024,” ujar Esya kepada Radar Cirebon, Kamis (24/9).

Dengan waktu yang tersisa sekitar satu tahun untuk penggunaan tanah, KPU Kabupaten Cirebon mulai mencari formula agar tidak terjadi persoalan ketika masa pinjam pakai berakhir.

Menurut Esya, pembahasan mengenai masa depan aset tersebut tidak hanya akan melibatkan Pemkab Cirebon. KPU juga mulai membuka komunikasi dengan seluruh partai politik yang ada di Kabupaten Cirebon.

Langkah tersebut dilakukan untuk mendapatkan dukungan dalam upaya meningkatkan status hak atas aset yang saat ini masih berstatus pinjam pakai.

“Jadi kami berkoordinasi dengan seluruh partai politik untuk bisa membantu bagaimana itu bisa menjadi peningkatan hak kepemilikan untuk KPU,” katanya.

KPU Siapkan Opsi Hibah Aset

Esya menjelaskan, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai berakhirnya masa penggunaan tanah dan bangunan.

Lebih dari itu, KPU membutuhkan kepastian mengenai status aset, termasuk pihak yang nantinya bertanggung jawab terhadap pengelolaan dan pemeliharaannya.

Karena itu, KPU Kabupaten Cirebon akan kembali berkoordinasi dengan Pemkab Cirebon untuk membahas langkah selanjutnya.

Salah satu opsi yang tengah dibuka adalah hibah penuh aset tersebut kepada KPU.

Jika skema hibah dapat direalisasikan, pengelolaan dan pemeliharaan aset selanjutnya akan menjadi tanggung jawab KPU RI.

“Kami nanti akan berkoordinasi dengan pemkab bahwa status pinjam pakai akan segera berakhir,” tuturnya.

Di sisi lain, Pemkab Cirebon masih memiliki ruang untuk menentukan kebijakan mengenai masa depan tanah dan bangunan tersebut.

Esya juga menegaskan bahwa selama ini biaya pemeliharaan gedung KPU Kabupaten Cirebon tidak sepenuhnya bergantung pada APBD Kabupaten Cirebon.

“Selama ini pemeliharaan kita sudah mandirilah menurut kami,” imbuhnya.

Dengan masa pinjam pakai tanah yang berakhir lebih dulu pada Desember 2027, pembahasan mengenai status aset tersebut diperkirakan akan menjadi salah satu agenda penting antara KPU Kabupaten Cirebon dan Pemkab Cirebon dalam waktu mendatang. (sam)