
CIREBON – Pelaku pelecehan seksual di lingkungan stasiun maupun di dalam kereta api harus bersiap menghadapi konsekuensi serius. PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon menegaskan komitmennya untuk menciptakan transportasi publik yang aman dan nyaman, termasuk dengan memberikan sanksi tegas kepada pelaku pelecehan seksual.
Salah satu konsekuensi yang disampaikan KAI adalah larangan menggunakan layanan kereta api bagi pelaku yang telah teridentifikasi. Bahkan, larangan tersebut disebut dapat berlaku seumur hidup.
Penegasan itu disampaikan dalam talkshow ant pelecehan seksual di lingkungan perkeretaapian yang digelar di Ruang VIP Stasiun Cirebon, Rabu (28/10/2026).
Deputy Vice President KAI Daop 3 Cirebon, Fitriyadi, menilai kegiatan tersebut penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pencegahan dan penanganan pelecehan seksual di transportasi umum.
Menurutnya, kereta api menjadi salah satu moda transportasi yang banyak diminati masyarakat. Dengan jumlah pengguna yang mencapai sekitar 1,3 juta orang di Indonesia, KAI memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan perjalanan penumpang berlangsung aman.
“Angka ini bukan jumlah yang kecil. Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang aman dan nyaman, meskipun masih ada gangguan dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab, salah satunya pelecehan seksual,” ujar Fitriyadi.
KAI Cirebon Pernah Menangani Kasus Pelecehan Seksual
Fitriyadi mengungkapkan, kasus pelecehan seksual juga pernah terjadi di wilayah Kota Cirebon. Dalam kejadian tersebut, petugas KAI mengambil tindakan dengan menurunkan pelaku di Stasiun Cirebon Prujakan sebelum menyerahkannya kepada pihak berwajib.
Penanganan tersebut menjadi salah satu bentuk keseriusan KAI dalam merespons laporan maupun temuan tindakan yang mengganggu keamanan dan kenyamanan penumpang.
Fitriyadi menjelaskan, identitas penumpang kereta api tercatat melalui data yang digunakan saat pembelian tiket, termasuk nomor induk kependudukan (NIK) pada kartu tanda penduduk (KTP). Data tersebut dapat menjadi salah satu dasar untuk mengidentifikasi pelaku sesuai ketentuan yang berlaku.
“Seumur hidup pelaku tidak akan bisa naik kereta api karena data penumpang kereta api menggunakan KTP,” tegasnya.
Ia menambahkan, KAI telah menyiagakan petugas untuk menjaga keamanan di stasiun maupun selama perjalanan. Karena itu, masyarakat diminta tidak ragu melapor apabila melihat tindakan mencurigakan atau mengalami pelecehan seksual.
Menurut Fitriyadi, keberanian melapor menjadi bagian penting dalam upaya mencegah kejadian serupa sekaligus membantu proses penanganan terhadap pelaku.
Ia juga mengajak masyarakat untuk menunjukkan kepedulian terhadap korban. Jika diperlukan dan memungkinkan, saksi yang melihat langsung kejadian diharapkan bersedia memberikan keterangan guna mendukung proses penanganan kasus.
“Kami sudah menyiagakan banyak petugas. Kalau ada sesuatu yang mencurigakan, segera laporkan kepada petugas dan akan kami tindak tegas. Kita harus saling peduli. Jika bisa membantu korban dan menjadi saksi, hal itu sangat diperlukan,” katanya.
Selain memperkuat pengawasan, KAI juga berkomitmen menyediakan ruang khusus yang dapat memberikan kenyamanan bagi korban ketika membutuhkan bantuan atau menyampaikan pengaduan.
Fitriyadi berharap seluruh pengguna jasa kereta api dapat ikut menjaga lingkungan perkeretaapian agar terbebas dari tindakan pelecehan seksual.
“Mari kita menjaga lingkungan, baik di stasiun maupun di kereta api. Kita harus saling menghormati sesama penumpang dan petugas,” ajaknya.
Pemkot Cirebon Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak
Upaya menciptakan lingkungan publik yang aman juga membutuhkan dukungan layanan perlindungan bagi korban. Dalam kesempatan yang sama, Kepala UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DP3APPKB Kota Cirebon, Linda Desyani, S.Psi., menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Cirebon terus memperkuat komitmen dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, terutama perempuan dan anak.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah membentuk UPT PPA yang resmi berdiri pada Desember 2025.
Menurut Linda, kehadiran unit tersebut ditujukan untuk mempermudah masyarakat dalam melaporkan kasus kekerasan sekaligus memperoleh pendampingan dan perlindungan yang dibutuhkan.
Dengan adanya layanan khusus, korban diharapkan tidak lagi menghadapi proses pengaduan yang berbelit-belit ketika berupaya mendapatkan pertolongan.
Pemerintah daerah juga berupaya memastikan korban tidak terbebani oleh persoalan psikologis maupun finansial saat mencari keadilan dan menjalani proses pemulihan.
“Melalui UPT PPA, Pemkot Cirebon berkomitmen mendampingi dan memfasilitasi seluruh kebutuhan layanan yang diperlukan korban,” ujar Linda.
Ia menegaskan, korban kekerasan membutuhkan penanganan yang tepat, tidak hanya dari sisi hukum, tetapi juga melalui pendampingan psikologis dan layanan lain sesuai kondisi yang dialami.
Karena itu, keberadaan UPT PPA diharapkan dapat menjadi pintu akses bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan, termasuk perempuan dan anak yang mengalami kekerasan di lingkungan keluarga maupun ruang publik.
UPT PPA Tangani Berbagai Bentuk Kekerasan
Linda menjelaskan, UPT PPA Kota Cirebon memberikan pendampingan terhadap berbagai bentuk kekerasan yang dialami perempuan dan anak.
Kasus yang menjadi perhatian layanan tersebut meliputi kekerasan seksual, kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penelantaran, serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Selain menerima pengaduan, layanan ini diarahkan untuk membantu korban memperoleh penanganan sesuai kebutuhan, termasuk pendampingan dalam proses penyelesaian kasus dan pemulihan.
Linda mengimbau masyarakat agar tidak ragu mencari bantuan apabila mengalami, mengetahui, atau menyaksikan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Menurutnya, pelaporan menjadi langkah penting agar korban dapat segera memperoleh perlindungan dan kasus yang terjadi bisa ditangani oleh pihak terkait.
“Bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan atau ingin melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, UPT PPA telah menyediakan akses layanan pengaduan,” ungkapnya.
Melalui kolaborasi antara KAI, pemerintah daerah, dan masyarakat, upaya pencegahan pelecehan seksual di transportasi publik diharapkan semakin kuat.
Penumpang juga diimbau untuk berani bersuara ketika melihat tindakan yang mengarah pada pelecehan, membantu korban dengan tetap memperhatikan keselamatan, serta segera menghubungi petugas.
Lingkungan kereta api yang aman bukan hanya menjadi tanggung jawab operator, melainkan juga membutuhkan kepedulian seluruh pengguna jasa. Dengan pelaporan yang cepat dan penanganan yang tepat, ruang publik diharapkan semakin terlindungi dari tindakan pelecehan seksual. (abd)















