CIREBON – Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) menjadi salah satu biaya yang paling sensitif bagi masyarakat. Bagi pengemudi angkutan umum, pelaku UMKM hingga pekerja yang mengandalkan kendaraan untuk aktivitas sehari-hari, perubahan harga BBM bisa langsung berdampak terhadap pengeluaran.
Kabar mengenai harga BBM pun kembali menjadi perhatian di tengah kondisi ekonomi global yang masih dinamis. Harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat menjadi sejumlah faktor yang dapat memengaruhi pembentukan harga BBM.
Namun, masyarakat pengguna BBM bersubsidi tidak perlu khawatir dengan kenaikan harga dalam beberapa bulan ke depan.
Pemerintah bersama PT Pertamina Patra Niaga memastikan harga BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan hingga akhir 2026.
Kepastian tersebut disampaikan VP Corporate Communication PT Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora. Menurutnya, Pertamina Patra Niaga mengikuti kebijakan pemerintah dalam menetapkan harga BBM.
“Pertamina Patra Niaga mengikuti kebijakan Pemerintah dalam penetapan harga BBM. Meskipun terdapat fluktuasi pada sejumlah parameter pembentuk harga, seperti harga minyak dunia dan nilai tukar, untuk BBM subsidi sesuai arahan Pemerintah tidak ada kenaikan harga hingga akhir 2026,” ujar Kitty dalam keterangannya di Jakarta.
Kebijakan mempertahankan harga BBM subsidi ini menjadi penting karena biaya energi memiliki kaitan erat dengan aktivitas ekonomi masyarakat.
Bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah, kepastian harga BBM dapat membantu menjaga pengeluaran transportasi tetap terkendali. Hal serupa juga dirasakan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang membutuhkan kendaraan untuk distribusi barang maupun menjalankan aktivitas usaha.
Stabilitas harga BBM juga berkaitan dengan harga berbagai kebutuhan lainnya. Biaya transportasi menjadi salah satu komponen yang dapat memengaruhi biaya distribusi barang dari produsen hingga konsumen.
Harga BBM Non-Subsidi Mengikuti Formula Pemerintah
Berbeda dengan BBM subsidi, harga BBM non-subsidi atau Jenis BBM Umum (JBU) mengikuti formula yang telah ditetapkan pemerintah.
Menurut Kitty, perkembangan harga JBU tetap mempertimbangkan sejumlah parameter pasar global.
“Sementara untuk JBU, harga mengikuti formula yang telah ditetapkan Pemerintah,” katanya.
Formula tersebut mempertimbangkan perkembangan sejumlah indikator, termasuk rata-rata harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah.
Dengan mekanisme tersebut, harga JBU dapat mengalami penyesuaian mengikuti perkembangan parameter pembentuk harga. Sementara untuk BBM subsidi, keputusan pemerintah menjadi acuan dalam menjaga harga tetap sesuai kebijakan yang ditetapkan.
Pertamina Pastikan Ketersediaan BBM
Selain harga, ketersediaan BBM juga menjadi bagian penting yang harus dijaga. Sebab, harga yang stabil tidak akan banyak berarti apabila pasokan di lapangan mengalami gangguan.
Pertamina Patra Niaga memastikan distribusi BBM terus dijaga agar kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi.
Distribusi dilakukan melalui jaringan SPBU dan lembaga penyalur lainnya, termasuk untuk menjangkau wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Keandalan rantai pasok menjadi perhatian karena kebutuhan BBM tidak hanya terkonsentrasi di wilayah perkotaan. Aktivitas masyarakat di berbagai daerah juga membutuhkan kepastian pasokan energi untuk transportasi dan kegiatan ekonomi.
Dengan keputusan pemerintah mempertahankan harga BBM subsidi hingga akhir 2026, masyarakat setidaknya memperoleh kepastian terkait salah satu komponen pengeluaran harian.
Bagi pengemudi, pelaku UMKM maupun masyarakat yang bergantung pada kendaraan dalam aktivitas sehari-hari, kepastian harga tersebut memberikan ruang untuk mengatur biaya operasional hingga penghujung tahun.
Sementara itu, dinamika harga BBM non-subsidi tetap berjalan mengikuti formula pemerintah dan perkembangan parameter pasar global.
Kepastian harga BBM subsidi hingga akhir tahun pun menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi global yang masih bergerak dinamis. (wan)
















