CIREBON – Eks Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Agus Mulyadi, memilih menggunakan hak cutinya selama tiga bulan menjelang memasuki masa pensiun sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Agus, yang juga pernah menjabat sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Cirebon, mulai menjalani cuti sejak September 2026. Masa pengabdiannya sebagai ASN akan berakhir setelah memasuki masa pensiun terhitung mulai 1 Desember 2026.
Pengajuan cuti tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Wali Kota Cirebon.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cirebon, Suwarso Budi Winarno, membenarkan Agus mengambil cuti selama tiga bulan hingga mendekati masa pensiun.
“Benar sampai masa pensiun, karena ngambil cutinya tiga bulan,” ujar Budi saat ditemui di kawasan Sukalila, Jumat (25/9).
Menurut Budi, cuti yang diambil Agus merupakan hak kepegawaian yang dapat digunakan ASN selama memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
“Memang haknya pegawai untuk mendapatkan cuti, di antaranya cuti besar. Dari September hingga Desember,” katanya.
Budi menegaskan, proses pengajuan cuti Agus telah dilakukan sesuai prosedur administrasi dan mendapatkan persetujuan dari Wali Kota Cirebon. Dengan demikian, tidak ada persoalan dalam penggunaan hak cuti tersebut.
Terlebih, Agus saat ini sudah tidak menduduki jabatan struktural sebagai Sekda Kota Cirebon. Ia tercatat menjalankan tugas sebagai penelaah teknis kebijakan di lingkungan BKPSDM Kota Cirebon.
Budi mengatakan, absennya Agus selama menjalani cuti tidak memberikan dampak signifikan terhadap pekerjaan di lingkungan BKPSDM. Tugas yang bersifat teknis dapat dialihkan kepada pegawai lain sesuai kewenangan dan mekanisme internal.
“Iya, tapi enggak signifikan tugasnya. Bisa dialihkan ke yang lain. Kalau pelaksana teknis cuti, dampaknya kan tidak terlalu signifikan,” ungkapnya.
Penggunaan cuti selama tiga bulan tersebut sekaligus menjadi bagian dari fase akhir perjalanan Agus Mulyadi sebagai ASN di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon.
Setelah masa cutinya berakhir, Agus akan memasuki masa pensiun terhitung mulai 1 Desember 2026.
Dengan demikian, tiga bulan terakhir masa tugasnya sebagai ASN diisi Agus dengan menggunakan hak cuti yang melekat sebagai bagian dari hak kepegawaiannya.
“Memang haknya pegawai,” pungkas Budi.(its)















