CIREBON – Perubahan data desil kesejahteraan yang belakangan dikeluhkan masyarakat ternyata mulai berdampak pada data kependudukan. Di Kota Cirebon, sejumlah warga bahkan mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk mengubah status pekerjaan pada dokumen kependudukan.
Fenomena tersebut terlihat dalam dua hari terakhir. Kantor Disdukcapil Kota Cirebon mengalami peningkatan jumlah warga yang datang untuk mengurus perubahan data pekerjaan di KTP maupun Kartu Keluarga (KK).
Kepala Disdukcapil Kota Cirebon, Andi Armawan, membenarkan adanya peningkatan pelayanan tersebut. Menurut dia, sejak Senin, kantor Disdukcapil dipadati warga yang mengajukan perubahan status pekerjaan.
“Dari Senin kemarin kantor ramai, warga banyak yang meminta perubahan status pekerjaan,” kata Andi, Selasa (1/9).
Andi menjelaskan, permohonan perubahan status pekerjaan datang dari berbagai kalangan. Salah satu yang cukup banyak ditemukan adalah perempuan yang sebelumnya tercatat sebagai ibu rumah tangga (IRT), kemudian meminta status pekerjaannya diubah menjadi buruh harian lepas.
Hal serupa juga terjadi pada warga laki-laki. Sejumlah warga yang sebelumnya berstatus wiraswasta meminta perubahan data pekerjaan menjadi buruh harian lepas.
Menariknya, sebagian warga secara terbuka menyampaikan bahwa perubahan status pekerjaan tersebut berkaitan dengan perubahan desil kesejahteraan.
“Banyak yang dari IRT mengubah menjadi buruh harian lepas, dari wiraswasta jadi buruh harian lepas. Saya sempat tanya mereka, tujuannya apa mau mengubah desil, katanya dari desil 2 jadi desil 6 atau 7,” ujar Andi.
Disdukcapil Tegaskan Desil Bukan Ditentukan dari KTP
Kondisi tersebut membuat Disdukcapil Kota Cirebon harus memberikan pemahaman kepada masyarakat. Andi mengatakan, status pekerjaan yang tercantum dalam dokumen kependudukan memang menjadi bagian dari data administrasi penduduk.
Namun, ia menegaskan bahwa penentuan desil kesejahteraan bukan merupakan kewenangan Disdukcapil. Dengan kata lain, perubahan status pekerjaan pada KTP atau KK tidak secara otomatis menentukan perubahan desil seseorang.
Menurut Andi, data kependudukan memang menjadi salah satu sumber data yang digunakan dalam berbagai proses pendataan pemerintah. Akan tetapi, pengelolaan dan penentuan data pada sektor sosial berada di luar kewenangan Disdukcapil.
“Semua data memang bermula dari data dari kami di kependudukan, tapi untuk sektor sosial itu bukan di kami,” jelasnya.
Meski demikian, Disdukcapil tetap harus memberikan pelayanan kepada masyarakat yang ingin memperbarui data kependudukannya.
Andi menegaskan, selama warga memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang ditetapkan, pihaknya tidak memiliki alasan untuk menolak permohonan perubahan data pekerjaan.
“Kami mengubah data di KTP dan KK, itu hak yang tidak bisa kita tolak. Dan itu tidak bisa kami batasi apapun alasannya. Selama persyaratan lengkap kita layani,” tegasnya.
Fenomena warga mengubah status pekerjaan ini menunjukkan adanya kekhawatiran masyarakat terhadap perubahan desil kesejahteraan. Terlebih, data tersebut berkaitan dengan berbagai program perlindungan sosial yang diberikan pemerintah.
Karena itu, masyarakat diimbau memahami bahwa perubahan data pekerjaan pada dokumen kependudukan harus dilakukan berdasarkan kondisi sebenarnya. Sementara persoalan penetapan maupun perubahan desil merupakan kewenangan instansi yang menangani data sosial dan kesejahteraan masyarakat.(sep)
















