CIREBON – Polemik mengenai akurasi data pembangunan di Kota Cirebon kembali menjadi sorotan. Pemerhati sosial Mohamad Ubaedilah meminta Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Cirebon, Pemkot Cirebon, dan DPRD tidak hanya berkutat pada persoalan desil bantuan sosial.
Menurut Ubaedilah, persoalan data pembangunan jauh lebih luas dibanding sekadar akurasi data penerima bantuan sosial. BPS, kata dia, memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan berbagai indikator makro benar-benar mampu menggambarkan kondisi masyarakat di lapangan.
Indikator tersebut antara lain Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, Indeks Harga Konsumen (IHK), hingga daya beli masyarakat.
“BPS, Pemkot, dan DPRD jangan terus-menerus disibukkan oleh isu desil. Persoalan data pembangunan harus dilihat secara lebih menyeluruh,” ujar Ubaedilah kepada Radar Cirebon.
Soroti Ketimpangan Inflasi dan Daya Beli
Ubaedilah juga menyoroti metode pengukuran inflasi yang menurutnya perlu dibaca secara lebih kritis. Ia menilai angka inflasi resmi yang berada pada kisaran tertentu belum tentu sepenuhnya menggambarkan tekanan ekonomi yang dirasakan masyarakat berpenghasilan rendah.
Menurutnya, pola konsumsi masyarakat memiliki perbedaan yang cukup besar. Keranjang konsumsi yang digunakan dalam penghitungan indikator makro dinilai belum tentu mencerminkan kondisi warga di lapisan bawah.
“Ketimpangan keranjang belanja ini perlu diperhatikan. Inflasi bisa saja terlihat terkendali secara makro, tetapi masyarakat bawah merasakan kenaikan harga kebutuhan pokok yang jauh lebih berat,” katanya.
Ia juga mempertanyakan dampak pertumbuhan ekonomi terhadap masyarakat di tingkat akar rumput. Menurut Ubaedilah, kenaikan pertumbuhan ekonomi secara agregat tidak otomatis menunjukkan peningkatan kesejahteraan seluruh warga.
Ia kemudian memberikan ilustrasi sederhana. Jika sebuah warung sembako di satu RW mengalami kenaikan omzet, kondisi tersebut belum tentu menunjukkan seluruh warga di wilayah tersebut semakin sejahtera.
“Kenaikan omzet warung bisa saja terjadi karena ada dua orang kaya yang memborong barang, sementara puluhan warga lainnya justru tidak sanggup membeli beras,” ujarnya.
Karena itu, Ubaedilah mengingatkan agar angka pertumbuhan ekonomi Kota Cirebon pada kuartal III tidak hanya dilihat dari sisi agregat.
“Kenaikan PDRB atau pertumbuhan ekonomi Kota Cirebon kuartal III jangan-jangan hanya ilusi agregat yang diborong kelompok atas, sementara warga di tingkat RT/RW di Argasunya mengalami penurunan daya beli yang memprihatinkan,” cetusnya.
Pemkot Diminta Tak Berhenti di Regulasi
Selain BPS, Ubaedilah juga memberikan catatan kepada Pemkot Cirebon. Ia meminta pemerintah daerah tidak merasa cukup hanya dengan memiliki regulasi berupa Peraturan Wali Kota (Perwali) maupun Peraturan Daerah (Perda).
Menurut dia, regulasi harus diterjemahkan menjadi program dan kerja nyata di lapangan. Ia juga menyinggung Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 yang mengatur mengenai Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (LKD).
Dalam konteks tersebut, kelembagaan masyarakat di tingkat bawah seperti RT, RW, Posyandu, dan Dasawisma dinilai dapat menjadi bagian penting dalam penguatan data mikro.
“Pemkot Cirebon jangan hanya duduk nyaman di balik tumpukan Perwali atau Perda yang sudah ada. Regulasi itu harus dihidupkan secara operasional,” tegasnya.
Ia menilai pemerintah daerah perlu menggunakan struktur kelembagaan masyarakat hingga tingkat bawah untuk memahami kondisi sosial dan ekonomi warga secara lebih detail.
DPRD Diminta Gunakan Tim Ahli
Ubaedilah juga menyoroti fungsi pengawasan DPRD Kota Cirebon. Ia meminta DPRD tidak berhenti pada kritik terhadap kebijakan eksekutif, tetapi turut menyusun solusi berbasis data.
Menurutnya, setiap anggota dan alat kelengkapan DPRD memiliki dukungan tenaga ahli yang dapat dimanfaatkan untuk mengkaji data dan merumuskan kebijakan.
“DPRD jangan cuma pandai mengkritisi eksekutif di media lalu selesai. Setiap anggota dan alat kelengkapan DPRD itu dibekali fasilitas tim ahli dan pakar,” katanya.
Ia mendorong tim ahli DPRD dilibatkan dalam membedah data BPS, menyusun formulasi intervensi, serta mengawal penggunaan APBD agar lebih tepat sasaran, terutama dalam upaya meningkatkan daya beli masyarakat.
Ubaedilah mengingatkan, persoalan data makro tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif semata. Menurut dia, ketidakakuratan data berpotensi berdampak pada kebijakan dan pengalokasian anggaran dari pemerintah pusat ke daerah.
Ia mencontohkan transfer ke daerah seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan dana insentif yang membutuhkan basis data dan indikator yang akurat agar sesuai dengan kebutuhan daerah.
Dorong Kolaborasi Data hingga Tingkat RT dan RW
Sebagai langkah korektif, Ubaedilah mendorong BPS Kota Cirebon dan Pemkot membangun kolaborasi data yang lebih kuat dengan struktur kelembagaan masyarakat di tingkat bawah.
Menurutnya, data makro tetap penting, tetapi perlu dilengkapi dengan data mikro agar kondisi masyarakat dapat dipotret secara lebih utuh.
“BPS, Pemkot, dan DPRD harus turun berkolaborasi dengan RT, RW, dan Dasawisma berbasis Permendagri 18/2018. Sinergi data mikro ini mutlak diperlukan agar BPS tidak salah dalam mencerna, mengolah, dan merilis angka pertumbuhan ekonomi maupun daya beli warga yang sebenarnya,” pungkas Ubaedilah. (abd)
















