APPSI Soroti Minimarket Dekat Pasar Pronggol, Diduga Langgar Aturan Jarak 500 Meter

APPSI Kota Cirebon memprotes berdirinya minimarket yang berdekatan dengan Pasar Pronggol

CIREBON – Keberadaan minimarket baru di sekitar Pasar Pronggol, Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, menuai protes dari Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kota Cirebon.

APPSI menilai pendirian minimarket tersebut patut dipertanyakan karena lokasinya diduga hanya berjarak sekitar 312 hingga 315 meter dari Pasar Pronggol. Jarak tersebut berada di bawah ketentuan minimal 500 meter dari pasar rakyat atau pasar tradisional.

Minimarket tersebut diketahui baru beroperasi beberapa hari. Kemunculannya kembali memunculkan persoalan lama mengenai keberadaan ritel modern di sekitar pasar tradisional di Kota Cirebon.

Sebelumnya, APPSI bersama Ikatan Pedagang Pasar (IPP) telah beberapa kali menyampaikan persoalan serupa melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kota Cirebon dan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP).

Sekretaris DPD APPSI Kota Cirebon, Deni Aulia Fatkhul Munir, mengatakan pihaknya menerima laporan dari pedagang Pasar Pronggol mengenai munculnya minimarket baru tersebut.

Menurut Deni, laporan itu diterima setelah minimarket beroperasi sekitar lima hari. APPSI kemudian melakukan pengecekan lokasi untuk memastikan jarak minimarket dengan Pasar Pronggol.

“Hasil pengecekan kami di lapangan, jaraknya sekitar 312 sampai 315 meter dari Pasar Pronggol. Padahal regulasi dan surat imbauan moratorium dari DKUKMPP mengatur jarak minimal 500 meter dari pasar rakyat atau pasar tradisional,” ujar Deni.

Deni menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam penerapan aturan di lapangan. Terlebih, sebelumnya Pemkot Cirebon melalui DKUKMPP telah mengeluarkan imbauan mengenai pembatasan pendirian minimarket di sekitar pasar tradisional.

APPSI juga mengingatkan bahwa persoalan serupa sebenarnya sudah berulang kali dibahas bersama DPRD Kota Cirebon.

Deni menyebut APPSI telah menginisiasi RDP sebanyak tiga kali dengan DPRD Kota Cirebon, termasuk pertemuan terakhir pada 18 Juni 2026.

Dalam forum tersebut, APPSI mempertanyakan efektivitas kebijakan moratorium dan surat edaran tertanggal 16 September 2025 yang salah satunya mengatur mengenai jarak minimal ritel modern dengan pasar tradisional.

Namun, menurut Deni, munculnya minimarket baru di sekitar Pasar Pronggol menunjukkan masih adanya celah dalam implementasi kebijakan tersebut.

“Pemkot membuat larangan, tetapi justru malah dilanggar sendiri,” tegasnya.

Deni mempertanyakan bagaimana sebuah minimarket yang berada dalam radius kurang dari 500 meter dari pasar tradisional dapat beroperasi.

Menurut dia, apabila aturan mengenai jarak tersebut masih berlaku, seharusnya ketentuan itu menjadi salah satu pertimbangan utama sebelum izin atau operasional ritel modern diterbitkan.

“Surat imbauan larangan sudah diterbitkan DKUKMPP. Tetapi di sisi lain, perizinan atau operasional minimarket di dekat pasar tradisional tetap bisa berjalan. Ini yang membuat kami heran,” katanya.

APPSI khawatir keberadaan minimarket yang terlalu dekat dengan pasar tradisional akan semakin meningkatkan tekanan terhadap pedagang kecil.

Persaingan antara pasar rakyat dan ritel modern dinilai tidak seimbang, terutama karena pedagang pasar tradisional menggantungkan penghasilan sehari-hari dari aktivitas perdagangan di lokasi tersebut.

Ketua APPSI Kota Cirebon, Rommy Arief Hidayat SE, juga menyayangkan munculnya minimarket baru di sekitar Pasar Pronggol.

Rommy mengatakan pihaknya menerima sejumlah pengaduan masyarakat mengenai keberadaan ritel modern yang diduga berdiri dalam radius kurang dari 500 meter dari pasar tradisional.

“Sebagai wadah berhimpun yang legal dan bagian dari kontrol sosial pedagang, kami menilai pemerintah harus konsisten terhadap aturan yang sudah dibuat,” ujar Rommy.

Menurut Rommy, persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut berdirinya satu minimarket. Lebih jauh, APPSI mempertanyakan komitmen Pemkot Cirebon dalam melindungi keberadaan pasar rakyat dan pedagang tradisional.

Terlebih, pembahasan mengenai pembatasan ritel modern sudah dilakukan melalui berbagai forum antara pedagang, APPSI dan DPRD Kota Cirebon.

Rommy mengatakan sebelumnya juga telah ada regulasi daerah serta surat imbauan yang diterbitkan pada 2025. Dalam berbagai pembahasan, terdapat komitmen agar tidak kembali muncul ritel modern yang lokasinya berdekatan dengan pasar tradisional.

“Sudah ada perda, sudah ada imbauan, kemudian dalam RDP juga sudah dibahas. Tetapi ritel modern dalam radius kurang dari 500 meter tetap muncul,” katanya.

APPSI juga menyoroti mekanisme perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Menurut Rommy, keberadaan sistem OSS seharusnya tidak menghilangkan proses penilaian terhadap berbagai aspek yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Beberapa aspek yang menurut APPSI perlu diperhatikan antara lain indikator dari DKUKMPP, dokumen Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) dari Dinas Lingkungan Hidup, serta penilaian mengenai jarak dan kearifan lokal dari dinas teknis terkait.

Rommy menilai seluruh persyaratan tersebut seharusnya menjadi bagian penting sebelum sebuah usaha ritel modern dapat beroperasi.

“Kalau unsur-unsur penilaiannya tidak terpenuhi, semestinya prosesnya tidak dilanjutkan,” ujarnya.

APPSI menilai ketidakkonsistenan dalam penerapan aturan berpotensi menimbulkan konflik di kemudian hari. Terutama bagi pedagang pasar rakyat yang lokasinya berada dalam radius yang berdekatan dengan ritel modern.

Rommy menegaskan, APPSI tidak menolak keberadaan usaha modern secara keseluruhan. Namun, menurutnya, pemerintah harus memastikan adanya keseimbangan antara perkembangan investasi dan perlindungan terhadap pedagang kecil.

“Pada akhirnya, kami menyerahkan penilaian terhadap kinerja eksekutif dan legislatif kepada masyarakat. Masyarakat yang akan melihat siapa yang benar-benar berpihak kepada masyarakat kecil,” tandasnya. (abd)