Mukab Kadin Kabupaten Cirebon Dipertanyakan, Dua Dokumen Biaya Penjaringan Bakal Calon Ketua Jadi Sorotan

Pelaksanaan Mukab Kadin Kabupaten Cirebon dipertanyakan

CIREBON – Proses penjaringan bakal calon Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Cirebon periode 2026-2031 melalui Musyawarah Kabupaten (Mukab) menuai pertanyaan.

Polemik mencuat setelah beredar dua dokumen pengumuman penjaringan bakal calon Ketua Kadin Kabupaten Cirebon yang menggunakan nomor dan tanggal yang sama, tetapi mencantumkan ketentuan biaya berbeda.

Kedua dokumen tersebut sama-sama bernomor 002/PAN-MUSKAB/KADIN.Kab.Cirebon/VIII/2026 dan bertanggal 10 Juni 2026.

Dalam dokumen pertama, biaya pendaftaran bakal calon Ketua Kadin Kabupaten Cirebon tercantum sebesar Rp20 juta. Biaya tersebut disebut bersifat wajib dan tidak dapat dikembalikan.

Sementara dalam dokumen lain yang diperlihatkan kepada utusan salah seorang bakal calon saat pertemuan pada 18 Agustus 2026, tercantum ketentuan biaya berbeda.

Dalam dokumen tersebut, bakal calon disebut harus membayar kontribusi atau sponsor sebesar Rp100 juta saat mengambil formulir. Selain itu, terdapat biaya pengembalian formulir sebesar Rp20 juta.

Dengan demikian, total biaya yang harus disiapkan bakal calon mencapai Rp120 juta.

Perbedaan isi dokumen itu dipertanyakan anggota Kadin Jawa Barat sejak 2022 sekaligus Ketua Dewan Penasihat Aspanji Kabupaten Cirebon, Gus Eko Ahmadi SE.

Menurut Gus Eko, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai perbedaan nominal biaya, melainkan munculnya dokumen dengan nomor dan tanggal sama tetapi memiliki isi yang berbeda.

“Apalagi, posisi stempel pada kedua dokumen disebut berbeda,” terangnya.

Gus Eko juga meminta penjelasan terkait mekanisme pembayaran yang tercantum dalam dokumen tersebut. Ia menyoroti adanya rekening pribadi serta pilihan pembayaran secara tunai.

“Organisasi sebesar Kadin seharusnya tidak menarik pungutan dengan disetor ke rekening pribadi,” tegasnya.

Selain itu, Gus Eko mempertanyakan dasar hukum penetapan biaya pencalonan dalam proses penjaringan bakal calon Ketua Kadin Kabupaten Cirebon.

Berdasarkan penelusurannya, ia mengaku tidak menemukan ketentuan dalam AD/ART Kadin maupun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 yang secara khusus mengatur biaya pendaftaran bakal calon ketua Kadin.

“Dasar penetapan biaya harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesan adanya pembatasan terhadap bakal calon tertentu,” jelasnya.

Gus Eko meminta Kadin Jawa Barat dan Kadin Indonesia turun tangan untuk memberikan penjelasan serta melakukan evaluasi terhadap proses Mukab Kadin Kabupaten Cirebon.

Ia juga meminta Pengumuman Nomor 002 beserta seluruh tahapan penjaringan yang telah berjalan dibatalkan.

Menurutnya, perlu dibentuk tim independen oleh Kadin Jawa Barat dan Kadin Pusat untuk mengaudit proses Mukab Kadin Kabupaten Cirebon. Setelah itu, tahapan penjaringan dinilai perlu dibuka kembali.

Pj Ketua Kadin: Tahapan Sesuai Ketentuan

Sementara itu, Pj Ketua Kadin Kabupaten Cirebon, Dadang Joeanda, membantah pihaknya membuat tahapan yang berada di luar ketentuan organisasi.

Ia menegaskan, persyaratan pencalonan maupun mekanisme pemilihan dilaksanakan berdasarkan aturan yang berlaku.

Terkait penggunaan rekening, Dadang mengatakan pihaknya memberikan kepercayaan kepada Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC) untuk membuka rekening masing-masing sesuai kebutuhan kepanitiaan.

“Yang penting ada penjelasannya. Pengeluaran dan pendapatannya jelas,” katanya.

Senada, Ketua SC Mukab Kadin Kabupaten Cirebon, Dadang Kabulah, membantah adanya dua versi pengumuman penjaringan bakal calon Ketua Kadin.

Menurutnya, informasi mengenai perbedaan biaya tersebut merupakan bagian dari penjelasan teknis internal yang diberikan kepada pihak yang datang untuk mengambil formulir.

“Jadi bukan dua versi. Itu satu kesatuan,” imbuhnya.

Dadang menjelaskan, pihak yang mengambil formulir akan mendapatkan penjelasan lebih rinci mengenai kebutuhan pembiayaan pelaksanaan Mukab. Informasi tersebut, kata dia, memang tidak seluruhnya dituangkan dalam pengumuman yang disebarluaskan kepada publik.

“Itu konsumsi untuk internal. Prinsipnya, yang dimaksud sudah mengetahui. Karena sebelum pengumuman datang, jadi tahu semua,” katanya.

Menurut Dadang, rincian pembiayaan tersebut berkaitan dengan kebutuhan teknis pelaksanaan Musyawarah Kabupaten.

“Kalau di-publish terlalu vulgar. Jadi pengambilan dulu. Ada pembiayaan. Kalau mengambil formulir, diberi tahu,” ungkapnya.

Ia menambahkan, ketentuan mengenai mekanisme dan pembiayaan tersebut merupakan hasil rapat. SC, kata dia, mendapat mandat dari Kadin untuk mengatur alur pelaksanaan Mukab.

“Itu hasil rapat. Karena SC diberi mandat oleh Kadin supaya ada kejelasan bagaimana alurnya,” tandasnya.

Dadang juga memastikan tidak ada upaya untuk menjegal atau menghambat bakal calon tertentu dalam proses penjaringan.

“Nggak ada menjegal salah satu kandidat. Semua ada aturan mainnya, dari PO atau Peraturan Organisasi dari pusat. Semua ada,” tegasnya.

Terkait pengelolaan rekening kepanitiaan, ia memastikan seluruh pemasukan dan pengeluaran dapat dipertanggungjawabkan.

“Soal rekening, semua Insya Allah bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.

Saat ini, SC Mukab Kadin Kabupaten Cirebon masih fokus menyelesaikan seluruh tahapan yang telah ditetapkan. Dadang menyebut, hingga saat ini proses pendaftaran telah menghasilkan satu pendaftar.

Ia pun mempertanyakan dasar penundaan Mukab maupun pembukaan kembali masa pendaftaran apabila polemik tersebut berujung pada perubahan tahapan.

“Kalau ditunda, dasarnya apa?” pungkasnya. (sam)