Gaji PPPK Masih Jadi Beban Daerah di 2027, Ini Rincian Jumlah PPPK Kota Cirebon

Pemkot Cirebon memastikan penggajian PPPK tetap ditanggung daerah berdasarkan hasil konsultasi.

CIREBON – Beban belanja pegawai untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dipastikan masih menjadi tanggungan pemerintah daerah pada 2027.

Kepastian tersebut diperoleh Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon setelah Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Cirebon melakukan konsultasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Konsultasi tersebut dilakukan untuk memastikan status pembiayaan PPPK dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cirebon 2027.

Ketua TAPD Kota Cirebon, Iing Daiman, mengatakan konsultasi dilakukan lantaran sebelumnya muncul wacana mengenai perubahan skema pembiayaan PPPK, khususnya bagi PPPK paruh waktu.

Menurutnya, sempat berkembang informasi bahwa penggajian PPPK paruh waktu nantinya akan dialihkan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

Namun, berdasarkan hasil konsultasi dengan KemenPAN-RB, kebijakan tersebut hingga saat ini belum ditetapkan.

“Betul, kami bersama Banggar konsultasi terkait status PPPK. Karena sempat ramai ada wacana yang paruh waktu itu penggajiannya akan ditarik ke pusat,” kata Iing, Rabu (7/10).

Ia menjelaskan, untuk sementara tidak terdapat kebijakan baru yang mengubah skema pembiayaan PPPK. Dengan demikian, pemerintah daerah tetap harus menyiapkan anggaran untuk belanja pegawai PPPK dalam APBD 2027.

“Berdasarkan informasi dari mereka, terkait PPPK, status mereka masih posisi seperti yang sekarang. Penggajiannya juga masih dari daerah, belum ada kebijakan baru,” ujarnya.

Beban Daerah Makin Berat

Persoalan pembiayaan PPPK menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena terjadi di tengah kondisi fiskal daerah yang semakin terbatas.

Iing menyebut, bukan hanya Kota Cirebon yang mempertanyakan kepastian skema penggajian PPPK. Sejumlah pemerintah daerah lainnya juga melakukan konsultasi serupa kepada pemerintah pusat.

Kondisi tersebut tidak terlepas dari tekanan terhadap anggaran daerah setelah adanya kebijakan efisiensi dan penurunan Transfer ke Daerah (TKD).

“Tidak hanya Kota Cirebon yang konsultasi ini, daerah lain juga konsul, seiring dengan TKD yang turun cukup membebani kabupaten kota,” jelasnya.

Di satu sisi, pemerintah daerah membutuhkan tambahan sumber daya manusia untuk menjalankan pelayanan publik dan program pembangunan. Terbatasnya jumlah PNS membuat keberadaan PPPK menjadi salah satu solusi untuk memenuhi kebutuhan aparatur.

Namun, di sisi lain, penambahan PPPK juga berimbas terhadap kemampuan keuangan daerah karena belanja pegawainya harus disiapkan dalam APBD.

“Di satu sisi daerah sangat membutuhkan SDM karena jumlah PNS yang terbatas. PPPK ini menjadi alternatif. Tetapi di sisi lain, belanja untuk PPPK ini berbeda dengan PNS yang sudah dialokasikan dari APBN melalui dana transfer,” terang Iing.

Karena itu, pemerintah daerah berharap pemerintah pusat dapat mengambil alih pembiayaan PPPK sehingga beban fiskal kabupaten dan kota tidak semakin berat.

“Kami sih orang daerah ya, berharap PPPK itu bisa menjadi kebijakan pemerintah pusat penggajiannya. Semua kabupaten kota juga butuh sumber daya manusia melalui PPPK ini untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan,” tuturnya.

Lebih dari Separuh ASN Kota Cirebon Berstatus PPPK

Berdasarkan data yang dimiliki Pemkot Cirebon, jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) saat ini mencapai 7.053 orang.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.583 orang merupakan PPPK. Artinya, lebih dari separuh jumlah ASN di Kota Cirebon saat ini berstatus PPPK.

Rinciannya terdiri dari 2.016 PPPK penuh waktu dan 1.567 PPPK paruh waktu.

Sementara sisanya merupakan ASN berstatus PNS.

Jumlah tersebut menunjukkan besarnya kebutuhan anggaran yang harus disiapkan Pemkot Cirebon untuk membiayai belanja pegawai PPPK pada tahun anggaran 2027.

Kondisi ini membuat kepastian mengenai sumber pembiayaan PPPK menjadi penting dalam pembahasan APBD 2027.

Ada Wacana PPPK Guru dan Nakes Ditarik ke Pusat

Sementara itu, Anggota Banggar DPRD Kota Cirebon, Agung Supirno, mengatakan konsultasi dengan KemenPAN-RB dilakukan untuk mendapatkan kepastian mengenai postur belanja daerah pada 2027.

Sebelumnya, muncul wacana bahwa pembiayaan PPPK akan dialihkan kepada pemerintah pusat. Karena itu, pihaknya ingin memastikan langsung apakah pemerintah daerah masih harus mengalokasikan anggaran untuk PPPK dalam APBD 2027.

“Kita perlu kepastian, apakah untuk 2027 belanja pegawai untuk PPPK masih di daerah atau tidak. Dan setelah dikonsultasikan memang masih,” ungkap Agung.

Meski demikian, Agung menyebut wacana pengalihan PPPK ke pemerintah pusat memang ada.

Namun, berdasarkan informasi yang diterimanya, rencana tersebut baru menyasar PPPK yang bekerja pada sektor tertentu, yakni tenaga pendidik atau guru dan tenaga kesehatan.

Untuk guru, wacana pengalihan tersebut disebut akan berada di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Sedangkan tenaga kesehatan nantinya berada di bawah Kementerian Kesehatan.

Agung mencontohkan pola tersebut seperti tenaga PPPK pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang saat ini berada di bawah Kementerian Sosial.

“Jadi wacana memang ada, tapi hanya untuk guru dan nakes. Nanti guru ditarik ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, untuk nakesnya ke Kemenkes, seperti PPPK para petugas pendamping PKH yang saat ini di bawah Kemensos,” jelasnya.

Dengan kondisi tersebut, pembahasan APBD Kota Cirebon 2027 masih harus memasukkan kebutuhan belanja PPPK.

Artinya, gaji PPPK masih jadi beban daerah setidaknya sampai terdapat kebijakan baru dari pemerintah pusat yang secara resmi mengubah skema pembiayaan tersebut.

Pemkot Cirebon pun masih menunggu kepastian kebijakan lebih lanjut, mengingat besarnya jumlah PPPK dan tekanan terhadap kemampuan fiskal daerah. (sep)