Tegas Dan Berdasar Hukum, Penertiban Parkir Di Kuningan Tidak Tebang Pilih!

penertiban parkir liar di kuningan
Briefing. Petugas Gabungan menggelar Penertiban Parkir di Kawasan Taman Kota dan Jalan Siliwangi pekan lalu

KUNINGAN – Tudingan “tebang pilih” terhadap penertiban parkir liar di Kuningan akhirnya dijawab secara tegas dan terbuka oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan, Kepala Bidang Prasarana dan Perparkiran, M. Khadafi Mufti, S menegaskan bahwa semua tindakan yang dilakukan telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan berdasarkan keputusan resmi pemerintah daerah.

“Atas Izin Pimpinan, Saya mengklarifikasi, tidak benar jika kami dianggap tebang pilih. Kami menjalankan amanah Bupati dan Wakil Bupati, dan setiap tindakan kami berpijak pada dasar hukum, termasuk SK Bupati dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas,” tegas Khadafi saat ditemui pada Selasa (29/7/2025).

Khadafi menjelaskan, ada dua Surat Keputusan Bupati yang telah diterbitkan, yakni dan SK Nomor 500.11.33/KPTS.701-Dishub/2024 Tentang Penetapan Lokasi Parkir Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir di Kabupaten Kuningan. Berikutnya SK Bupati Kuningan Nomor 500.11.33/KPTS-702/Dishub/2024 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Parkir Kendaraan Bermotor di Kabupaten Kuningan.

“Aturan tersebut menjadi acuan utama dalam pengaturan parkir di semua area, termasuk pertokoan Jalan Siliwangi dan Taman Kota”, ungkapnya.

Ia juga kembali menegaskan, pemerintah telah menyediakan sejumlah titik parkir legal dan layak bagi pengunjung Pertokoan Siliwangi, seperti di area Puspa Siliwangi, Puspa Langlangbuana. Kemudian ada parkir tepi jalan, yaitu di sekitar Kantor Pos, dan jalur yang telah ditetapkan secara resmi. Namun, masih banyak pengguna kendaraan yang abai, memilih kenyamanan pribadi dibanding ketertiban bersama.

Baca Juga: Penanaman Jagung Lampaui Target, Swasembada Pangan Jadi Tujuan Bersama

“Trotoar itu hak pejalan kaki, dan Jalur Bongkar Muat Pertokan bukan untuk parkir maupun berjualan, tegas sesuai SK Bupati. Tapi ketika rambu larangan sudah jelas, masih saja dilanggar. Maka yang patut dipertanyakan justru kesadaran kita sebagai warga negara,” ujarnya.

Pihaknya mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam menciptakan lingkungan yang tertib, termasuk dengan melaporkan, jika menemukan lokasi parkir liar yang tidak memiliki izin. Dishub akan menindaklanjuti setiap laporan berdasarkan aspek hukum yang berlaku.

“Kalau ada parkir ilegal, laporkan saja. Kami siap bertindak. Untuk itu mari sama-sama jadi warga negara yang sadar hukum. Butuh kesadaran kolektif supaya peraruran ini bisa ditegakan. Karena oetugas kami tidak setiap detik standby mengawasi di sekutar pertokoan,” tambah Khadafi.

Pihaknya berharap, semoga ke depan semakin banyak warga Kuningan yang sadar bahwa ketaatan pada aturan bukan sekadar formalitas, tapi bentuk cinta pada kota sendiri. (Bubud Sihabudin – RCTV Kuningan)