CIREBON — Akademisi sekaligus praktisi hukum, Adv. Diky Dikrurahman, S.H., M.Kn., menilai proses penyusunan Dokumen Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Cirebon Tahun 2027 telah berada pada koridor hukum yang tepat serta mencerminkan pelaksanaan amanat konstitusi dan perintah peraturan perundang-undangan.
Dalam keterangannya, Diky menyampaikan bahwa Pokir DPRD bukan sekadar produk politik tahunan, melainkan instrumen kelembagaan yang memiliki legitimasi konstitusional dalam sistem pemerintahan daerah. Menurut dia, kehadiran Pokir merupakan perwujudan fungsi representasi dan fungsi anggaran DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
“Secara akademis, Pokok-Pokok Pikiran DPRD merupakan bagian dari arsitektur perencanaan pembangunan daerah yang diakui dalam sistem hukum nasional. Ia bukan ruang informal, melainkan ruang konstitusional yang dilembagakan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, landasan normatif penyusunan Pokir antara lain merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan kedudukan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah bersama kepala daerah. Dalam kerangka tersebut, DPRD memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
Selain itu, mekanisme perencanaan pembangunan daerah yang melibatkan DPRD juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017. Regulasi tersebut mengamanatkan bahwa pokok-pokok pikiran DPRD menjadi salah satu bahan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Menurut Diky, dari perspektif hukum tata negara, pelibatan DPRD dalam penyusunan arah kebijakan pembangunan daerah merupakan pengejawantahan prinsip checks and balances di tingkat lokal. “Sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam perencanaan bukanlah pilihan politik semata, melainkan perintah undang-undang,” katanya.
Sebagai praktisi hukum, ia juga menilai bahwa proses penyusunan Pokir DPRD Kabupaten Cirebon Tahun 2027 telah dilakukan secara prosedural dan sistematis, mulai dari penghimpunan aspirasi melalui reses, pembahasan di tingkat komisi, hingga perumusan di Badan Anggaran. Tahapan tersebut, menurut dia, menunjukkan adanya kepatuhan terhadap asas transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas.
Lebih jauh, Diky menegaskan bahwa apabila Pokir disusun berdasarkan aspirasi masyarakat dan diselaraskan dengan dokumen perencanaan jangka menengah dan panjang daerah, maka hal itu telah memenuhi prinsip legalitas dan prinsip perencanaan yang baik ( good planning governance ).
“Dalam perspektif akademik, ini adalah praktik yang tepat. Dalam perspektif praktik hukum, ini juga memenuhi asas kepastian hukum dan tertib administrasi pemerintahan,” ucapnya.
Ia berharap, Pokir DPRD Tahun 2027 tidak hanya berhenti sebagai dokumen perencanaan, tetapi benar-benar terintegrasi dalam RKPD dan APBD sehingga mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat.
Menurut Diky, kesesuaian antara aspirasi rakyat, perencanaan pembangunan, dan penganggaran daerah merupakan indikator penting bahwa pemerintahan daerah berjalan sesuai dengan amanat konstitusi dan perintah undang-undang.
















