Penyuluhan Hukum Masalah Kenakalan Remaja di Era Digital

penyuluihan hukum kenakalan remaja
Acara penyuluhan hukum Tim KKN Tematik Desa Bakung Kidul di SMKN 1 Jamblang

CIREBON – Masalah kenakalan remaja di era digital kini bukan lagi sekadar persoalan disiplin sekolah, melainkan telah merambah ke ranah hukum serius yang dapat mengancam masa depan generasi bangsa. Menyadari urgensi tersebut, Tim Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) Desa Bakung Kidul menginisiasi sebuah program pengabdian masyarakat yang substansial melalui penyuluhan hukum bertajuk “Kenakalan Remaja & Konsekuensi Hukumnya”.

Acara berlangsung khidmat di Auditorium SMKN 1 Jamblang dan hadir sebagai respons atas meningkatnya fenomena sosial yang rentan menyeret anak usia sekolah ke dalam pusaran kriminalitas. Program ini tidak hanya bersifat informatif, tetapi juga edukatif-preventif guna membentengi para siswa dari berbagai potensi pelanggaran hukum.

Bedah Materi Hukum Secara Komprehensif

Hadir sebagai narasumber utama, akademisi hukum Dr. Deni Yusup Permana, S.H., M.H., memberikan paparan yang sangat spesifik mengenai konstruksi hukum positif di Indonesia. Dalam sesi materi, beliau membedah beberapa poin krusial yang sering menjadi titik lemah pemahaman remaja, di antaranya:

Aspek Pidana Perundungan (Bullying): Penjelasan mendalam mengenai jeratan Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU ITE bagi pelaku perundungan, baik yang dilakukan secara fisik maupun di jagat maya (cyberbullying).

Bahaya Narkotika dan Psikotropika: Penekanan pada sanksi berat bagi penyalahguna maupun pengedar, serta bagaimana hukum memandang rehabilitasi bagi korban di bawah umur.

Kriminalitas Jalanan dan Geng Motor: Mengulas pasal-pasal penganiayaan, pengeroyokan, hingga kepemilikan senjata tajam yang dapat memicu ancaman pidana penjara meski pelakunya masih dikategorikan sebagai anak.

Baca Juga: Mahasiswa KKNT IPB Gelar Kampanye Gemar Makan Ikan

Etika dan Legalitas Digital: Memberikan pemahaman bahwa setiap jejak digital memiliki implikasi hukum tetap, terutama terkait penyebaran konten asusila atau berita bohong (hoax).

Hukum Sebagai Pelindung, Bukan Sekadar Ancaman

Dalam orasi ilmiahnya, Dr. Deni Yusup Permana menekankan bahwa tujuan utama penyuluhan ini adalah untuk menumbuhkan “Kesadaran Hukum Kolektif”. Beliau menjelaskan bahwa hukum sejatinya berfungsi sebagai instrumen perlindungan bagi hak-hak setiap warga negara, termasuk para remaja.

“Remaja adalah aset strategis bangsa. Namun, tanpa pondasi pemahaman hukum yang kuat, potensi mereka bisa terhambat oleh kesalahan langkah yang berujung pada catatan kriminal (SKCK) yang buruk, yang nantinya akan mempersulit akses pendidikan tinggi maupun dunia kerja,” ujar Dr. Deni di sela-sela diskusi interaktif.

Harapan untuk Desa Bakung Kidul dan SMKN 1 Jamblang

Ketua Tim KKN-T Desa Bakung Kidul menyampaikan bahwa kolaborasi antara mahasiswa, akademisi hukum, dan pihak sekolah ini diharapkan mampu menciptakan multiplier effect. Diharapkan, para siswa SMKN 1 Jamblang tidak hanya berhenti sebagai pendengar, tetapi mampu menjadi duta hukum (legal ambassadors) bagi teman sebaya dan lingkungan tempat tinggal mereka di Desa Bakung Kidul.

Dengan adanya sinergi ini, lingkungan sekolah dan desa diharapkan bertransformasi menjadi zona hijau yang aman dari kriminalitas remaja, sehingga tercipta ruang tumbuh kembang yang sehat, harmonis, dan penuh prestasi bagi generasi penerus di wilayah Kabupaten Cirebon. (*)