Pentingnya Advokasi Hukum, Tim KKN UGJ Gelar Penyuluhan dan Sosialisasi bagi Perangkat Desa

kkn ugj sosialisasi di rajagaluh
Tim KKN Tematik dari UGJ Cirebon menggelar penyuluhan dan sosialisasi bagi warga Desa Rajagaluh Lor Majalengka, Senin (9/3)

MAJALENGKA – Dalam rangka penguatan aparat desa untuk pendampingan dan advokasi hukum bagi warganya, Tim KKN Tematik dari UGJ Cirebon menggelar penyuluhan dan sosialisasi bagi warga Desa Rajagaluh Lor Majalengka, Senin (9/3). Kegiatan penyuluhan tersebut juga dirangkai dengan sosialisasi SPMB Fakultas Hukum UGJ Cirebon.

Hadir sebagai narasumber Dosen Fakultas Hukum UGJ Cirebon Dr M Sigit Gunawan SH MKn dan Siska Karina SH MH, yang diikuti perangkat desa setempat dan perwakilan masyarakat.

Pelatihan penyuluh hukum tentang penguatan peran aparat desa dalam advokasi dan pendampingan hukum bagi masyarakat bertujuan untuk peningkatan kapasitas hukum aparat desa. Dengan, aparat desa dibekali pengetahuan dasar hukum agar mampu memahami berbagai persoalan hukum yang dihadapi masyarakat.

Selanjutnya, peran aparat desa sebagai fasilitator bantuan hukum. Diman, aparat desa berfungsi menjembatani masyarakat dengan lembaga bantuan hukum, aparat penegak hukum, atau instansi terkait.

“Pendampingan awal terhadap permasalahan hukum masyarakat. Aparat desa dapat memberikan arahan, informasi hukum, serta membantu penyelesaian masalah secara awal sebelum masuk ke proses hukum formal,” ujar Dr M Sigit Gunawan bersama Siska Karina SH MH.

Lebih lanjut, kata dia, penguatan penyelesaian sengketa secara non-litigasi. Dimana, aparat desa didorong untuk memanfaatkan musyawarah, mediasi, dan pendekatan kekeluargaan dalam menyelesaikan konflik di masyarakat. Kemudian, meningkatkan kesadaran dan budaya hukum masyarakat. Agar, aparat desa berperan sebagai penyuluh yang memberikan edukasi kepada warga mengenai hak, kewajiban, dan prosedur hukum.

Selain itu, untuk mendorong akses keadilan di tingkat desa. Pelatihan bertujuan memperluas akses masyarakat terhadap perlindungan hukum dan pelayanan hukum yang lebih dekat, cepat, dan mudah.

Baca Juga: Siska Karina Terpilih Jadi Ketua Portina Kabupaten Cirebon

“Utamanya, mewujudkan desa sadar hukum dan tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik. Dengan pemahaman hukum yang baik, aparat desa dapat menjalankan pelayanan publik secara lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Siska Karina juga menjelaskan tentang teknik komunikasi paralegal dalam pemberian bantuan hukum memiliki peran penting dalam memastikan masyarakat memperoleh pendampingan yang tepat, jelas, dan mudah dipahami.

Seorang paralegal, kata Siska, dituntut mampu membangun komunikasi yang efektif dengan masyarakat, terutama dalam memahami persoalan hukum yang sering kali disampaikan secara sederhana dan tidak terstruktur.

“Oleh karena itu, kemampuan mendengarkan secara aktif menjadi kunci utama agar paralegal dapat menangkap secara utuh permasalahan yang dihadapi masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, paralegal juga perlu menyampaikan informasi hukum dengan bahasa yang sederhana, jelas, dan tidak berbelit, sehingga masyarakat dapat memahami hak, kewajiban, serta langkah-langkah hukum yang dapat ditempuh. Dalam proses pendampingan, kata Siska, sikap empati, menghargai, dan tidak menghakimi sangat diperlukan agar masyarakat merasa nyaman dan percaya dalam menyampaikan persoalan yang dihadapinya.

Di sisi lain, kata dia, paralegal juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan informasi yang disampaikan oleh pihak yang didampingi sebagai bagian dari etika dalam pemberian bantuan hukum. Dengan mengedepankan komunikasi yang terbuka, empatik, dan informatif, paralegal diharapkan mampu membangun kepercayaan serta mempermudah masyarakat dalam mengakses keadilan dan perlindungan hukum.

“Melalui teknik komunikasi yang baik, peran paralegal tidak hanya sebatas memberikan informasi hukum, tetapi juga menjadi jembatan yang membantu masyarakat memahami proses hukum secara lebih mudah, manusiawi, dan berkeadilan,” paparnya.

Dengan adanya kegiatan tersebut, diharapkan kedepannya terjalin kerjasama antara Pemdes dengan perguruan tinggi maupun Lembaga Bantuan Hukum (LBH) (*)