INDRAMAYU – Kuasa hukum Ono Surono, melalui Sahali, SH selaku Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPD Jawa Barat, menyampaikan keberatan atas penggeledahan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di kediaman Ono Surono di Indramayu, Kamis (2/4/2026).
Sahali menilai, penggeledahan tersebut diduga tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia menyebut, penyidik KPK kembali melakukan penggeledahan tanpa membawa surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Baru Pasal 114 ayat (1).
“Pihak penyidik datang tanpa menunjukkan surat izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri setempat. Ini jelas tidak sesuai ketentuan KUHAP Baru,” ujar Sahali dalam keterangannya.
Selain itu, pihak kuasa hukum juga menyoroti penyitaan sejumlah barang yang dinilai tidak berkaitan dengan perkara. Barang-barang yang disita di antaranya buku catatan tahun 2010, buku Kongres PDI Perjuangan tahun 2015, serta satu unit telepon genggam merek Samsung dalam kondisi rusak.
Baca Juga: PDIP Siapkan Ribuan Saksi Di Pemilu 2024
Menurut Sahali, tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 113 ayat (3) KUHAP Baru yang menyatakan bahwa penyidik hanya dapat menyita barang bukti yang berkaitan langsung dengan tindak pidana yang sedang diselidiki.
“Penyitaan ini nyata-nyata melanggar aturan karena barang yang diambil tidak ada kaitannya dengan perkara,” tegasnya.
Lebih lanjut, pihaknya juga menyayangkan sikap penyidik yang dinilai tidak profesional. Ia menuding adanya upaya framing seolah-olah penyidik menyita banyak barang dengan membawa koper, padahal barang yang dibawa disebut hanya dua buku dan satu ponsel rusak.
Tak hanya itu, Sahali juga menyinggung penggeledahan sebelumnya di Bandung pada 1 April 2026. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan uang arisan di lemari pakaian istri Ono Surono. Namun, meski telah dijelaskan melalui bukti percakapan grup WhatsApp, menurutnya hal itu tidak dipertimbangkan oleh penyidik.
Pihak kuasa hukum pun meminta agar proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku, serta tidak menimbulkan persepsi yang dinilai merugikan kliennya.















