KNPI Desak Pemda dan DPRD Terbitkan Regulasi Larangan LGBT

KNPI Kota Cirebon bersama sejumlah OKP mendorong DPRD membahas regulasi terkait LGBTQ melalui RDP. Simak aspirasi dan tuntutan yang disampaikan.

CIREBON – Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kota Cirebon bersama sejumlah organisasi kepemudaan mendesak pemerintah daerah dan DPRD menyusun regulasi terkait aktivitas LGBTQ. Desakan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Cirebon dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Pertemuan yang berlangsung di Griya Sawala DPRD Kota Cirebon itu dihadiri perwakilan KNPI, Satgas Pemuda Cirebon Anti-LGBTQ, serta sejumlah organisasi kepemudaan (OKP). Organisasi yang hadir di antaranya Pemuda Pancasila, GP Ansor, Pemuda Muhammadiyah, Pemuda Katolik, FPI, dan PMII.

Dalam forum tersebut, KNPI menyampaikan dukungannya terhadap rencana pembentukan regulasi daerah. Mereka juga mendorong DPRD Kota Cirebon membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas rancangan peraturan daerah yang berkaitan dengan isu LGBTQ.

Ketua Satgas Pemuda Cirebon Anti-LGBTQ, Lutfi Adam Zakaria, mengatakan pihaknya menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian pemerintah, terutama berkaitan dengan perlindungan generasi muda dan penyebaran konten seksual melalui media digital.

Menurut Lutfi, Satgas Pemuda Cirebon Anti-LGBTQ telah dibentuk untuk menjalankan kegiatan yang mereka sebut sebagai upaya pencegahan di wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon.

Ia juga menyoroti dugaan motif ekonomi dalam kasus penyebaran video seksual sesama jenis yang belakangan menjadi perhatian masyarakat. Namun, dugaan mengenai motif maupun keterlibatan pihak-pihak tertentu perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum oleh aparat berwenang.

Lutfi menyatakan KNPI bersama sejumlah OKP mendorong DPRD Kota Cirebon membahas regulasi yang dinilai dapat menjadi dasar penanganan persoalan tersebut. Mereka juga meminta pemerintah daerah menindak tempat usaha yang terbukti melanggar ketentuan hukum.

“KNPI Kota Cirebon beserta OKP dan Satgas Pemuda Cirebon Anti-LGBTQ mendorong agar DPRD Kota Cirebon membentuk pansus untuk membahas Perda Anti-LGBTQ,” ujarnya.

Ia menambahkan, penanganan terhadap tempat usaha yang diduga memfasilitasi aktivitas ilegal harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Satgas Klaim Serahkan Bukti kepada DPRD

Sementara itu, Koordinator Satgas Pemuda Cirebon Anti-LGBTQ wilayah Kota Cirebon, Raden Agung Prasetia, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyampaikan sejumlah informasi dan bukti yang mereka klaim berkaitan dengan dugaan aktivitas seksual sesama jenis di Kota Cirebon.

Agung turut menyinggung kasus yang disebut melibatkan mantan pelatih pusat kebugaran atau gym trainer dan menjadi perhatian publik pada September 2026. Ia menyatakan pelaku dalam kasus tersebut telah ditangkap dan ditahan oleh kepolisian bersama seorang terduga pelaku lainnya.

Selain itu, Agung mengaku sedang mendalami informasi mengenai dugaan aktivitas seksual yang melibatkan sejumlah orang. Menurut dia, bukti yang dikumpulkan akan diserahkan kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak Satgas. Status hukum, rincian perkara, serta dugaan keterlibatan pihak lain tetap perlu merujuk pada keterangan resmi aparat penegak hukum.

Agung juga menyampaikan dugaan adanya akun media sosial yang digunakan untuk memproduksi dan memperjualbelikan video seksual. Ia menyebut terdapat penawaran keanggotaan dengan tarif sekitar Rp150 ribu.

Selain itu, pihaknya mengklaim menemukan grup Telegram yang beranggotakan lebih dari 1.000 orang. Mereka menduga sebagian anggota masih berstatus pelajar tingkat SMP dan SMA.

Klaim mengenai jumlah anggota, identitas pengguna, keberadaan pelajar, serta dugaan rencana aktivitas seksual tersebut belum dapat diperlakukan sebagai fakta terverifikasi tanpa bukti dan konfirmasi dari pihak berwenang.

Menurut Agung, perkembangan teknologi dan kemudahan akses internet menjadi alasan perlunya pengawasan yang lebih baik terhadap konten digital, khususnya yang berpotensi melibatkan anak di bawah umur atau memuat eksploitasi seksual.

Ia mengajak orang tua dan masyarakat meningkatkan pendampingan terhadap anak saat menggunakan media sosial. Pengawasan, edukasi mengenai keamanan digital, serta pelaporan konten yang diduga melanggar hukum dinilai penting untuk mencegah risiko terhadap anak dan remaja.

Minta Regulasi Dibahas Sesuai Ketentuan Hukum

Dalam RDP tersebut, Satgas Pemuda Cirebon Anti-LGBTQ juga menyampaikan harapan agar pemerintah daerah dan DPRD menindaklanjuti aspirasi mereka melalui pembahasan regulasi.

Mereka berharap aturan yang disusun dapat memberikan kepastian mengenai tindakan yang dapat dilakukan pemerintah terhadap pelanggaran di tempat usaha maupun penyebaran konten ilegal.

KNPI dan sejumlah OKP turut meminta agar persoalan yang mereka sampaikan menjadi perhatian lintas sektor, termasuk Satpol PP, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Cirebon.

Meski demikian, pembentukan peraturan daerah harus melalui kajian kewenangan, kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta pembahasan bersama pihak terkait. Penindakan terhadap individu atau tempat usaha juga harus didasarkan pada perbuatan yang terbukti melanggar hukum, bukan semata-mata identitas atau orientasi seksual seseorang.

Dalam penanganan dugaan tindak pidana seksual, aspek persetujuan, usia para pihak, eksploitasi, distribusi konten intim tanpa hak, dan perlindungan korban perlu menjadi perhatian sesuai fakta setiap perkara.

Satgas berharap aspirasi yang disampaikan dalam RDP dapat ditindaklanjuti oleh DPRD dan pemerintah daerah. Mereka juga menyebut Bandung dan Bogor sebagai daerah pembanding yang menurut mereka telah memiliki regulasi terkait isu serupa.

Hingga pembahasan regulasi dilakukan, tindak lanjut atas berbagai dugaan yang disampaikan dalam forum tersebut tetap memerlukan verifikasi dan penanganan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. (*)