CIREBON – Sebanyak 115 warga Kelurahan Drajat, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, dinyatakan lolos verifikasi dan validasi sebagai calon penerima Program Bedah Rumah Merah Putih.
Kepastian tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi Program Bedah Rumah Merah Putih yang digelar Pemerintah Kelurahan Drajat bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Cirebon di Baperkam RW 4, Jumat (2/10/2026).
Sosialisasi menjadi tahapan penting sebelum bantuan direalisasikan. Kegiatan tersebut diikuti calon penerima yang sebelumnya telah melalui proses pendataan, verifikasi, dan validasi kondisi rumah serta persyaratan administrasi.
Lurah Drajat Daniar Rinaldy mengatakan, program tersebut menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap warga yang masih menempati rumah tidak layak huni (RTLH).
“Alhamdulillah hari ini kita mengadakan sosialisasi Program Bedah Rumah Merah Putih. Ini sosialisasi dari Dinas PRKP yang kami fasilitasi di kelurahan,” kata Daniar.
Menurut Daniar, pada tahap awal Pemerintah Kelurahan Drajat mengusulkan 121 calon penerima. Data tersebut kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama DPRKP Kota Cirebon.
Hasilnya, 115 warga dinyatakan memenuhi persyaratan untuk mengikuti program. Sementara enam calon penerima lainnya belum lolos karena masih terkendala persyaratan administrasi, khususnya dokumen terkait kepemilikan tanah atau rumah.
Proses verifikasi dilakukan secara langsung dengan mendatangi rumah warga atau door to door. Petugas juga memeriksa kondisi rumah sekaligus memberikan penjelasan mengenai persyaratan yang harus dipenuhi.
“Bagi yang tidak lolos, sudah diberitahu apa kekurangannya,” ujar Daniar.
Persyaratan Kepemilikan Lebih Fleksibel
Daniar menjelaskan, persyaratan dokumen kepemilikan dalam program kali ini relatif lebih fleksibel. Calon penerima tidak harus memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
Sejumlah dokumen dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan atau penguasaan, di antaranya Akta Jual Beli (AJB), surat penguasaan fisik, Letter C yang tercatat di kelurahan, hingga kuitansi transaksi jual beli apabila terdapat riwayat pembelian dari pemilik sebelumnya.
“Tidak mutlak harus SHM. Bisa berupa AJB, surat penguasaan fisik, Letter C, maupun kuitansi apabila pernah ada transaksi jual beli dengan pemilik tanah sebelumnya,” jelasnya.
Program tersebut mulai didata sejak Mei 2026. Saat itu, DPRKP Kota Cirebon mengirimkan surat kepada 22 kelurahan untuk meminta data masyarakat yang rumahnya masuk kategori tidak layak huni dan membutuhkan bantuan perbaikan.
Menindaklanjuti permintaan tersebut, Pemerintah Kelurahan Drajat meminta masing-masing ketua RW melakukan pendataan warga yang rumahnya dinilai membutuhkan bantuan.
Data dari seluruh RW kemudian direkap dan disampaikan kepada DPRKP untuk menjalani tahapan berikutnya.
Dalam proses verifikasi, kondisi fisik rumah bukan menjadi satu-satunya pertimbangan. Kondisi sosial ekonomi serta kemampuan pendapatan keluarga calon penerima juga menjadi bagian dari penilaian.
Masih Ada 910 Rumah Tidak Layak Huni
Daniar menyebut persoalan RTLH masih menjadi pekerjaan rumah di Kelurahan Drajat. Berdasarkan data kelurahan, terdapat sekitar 910 rumah yang masuk kategori tidak layak huni.
Sementara itu, realisasi perbaikan RTLH hingga saat ini baru sekitar 14,06 persen. Sebanyak 13 rumah telah selesai diperbaiki, sedangkan 115 rumah calon penerima Program Bedah Rumah Merah Putih saat ini memasuki tahapan awal.
“Dari data yang ada, sekitar 910 rumah tidak layak huni di Kelurahan Drajat. Realisasi perbaikannya baru sekitar 14,06 persen,” ungkap Daniar.
Karena itu, Pemerintah Kelurahan Drajat berharap program serupa dapat terus digulirkan setiap tahun. Dengan begitu, jumlah rumah tidak layak huni dapat ditekan secara bertahap.
“Ini menjadi konsentrasi kami di kelurahan. Harapannya, setiap tahun ada program bantuan seperti ini sehingga jumlah rumah tidak layak huni di Kelurahan Drajat bisa terus berkurang,” katanya.
Warga Berharap Bantuan Segera Direalisasikan
Salah satu calon penerima bantuan, Darsono, menyambut baik adanya Program Bedah Rumah Merah Putih. Ia mengaku kondisi rumah yang ditempatinya memang sudah membutuhkan renovasi.
Darsono mengatakan, keterbatasan kondisi keuangan membuat dirinya kesulitan melakukan perbaikan secara mandiri. Karena itu, bantuan pemerintah menjadi harapan untuk memperbaiki kondisi rumahnya.
“Alhamdulillah sudah ada sosialisasi. Sebelumnya saya memang sudah menunggu petugas datang karena kondisi rumah saya sudah seharusnya direnovasi. Hanya saja kondisi keuangan kurang baik, akhirnya menunggu bantuan,” kata Darsono.
Ia menilai sosialisasi tersebut memberikan gambaran yang lebih jelas kepada warga mengenai tahapan program dan proses bantuan.
Darsono berharap bantuan dapat segera direalisasikan sehingga rumah warga penerima manfaat dapat menjadi lebih aman dan nyaman untuk ditempati.
“Harapannya bantuan ini bisa segera direalisasikan, supaya rumah yang sebelumnya tidak layak huni bisa menjadi lebih aman dan nyaman untuk ditempati,” pungkasnya. (its)
















