
KUNINGAN – Mediasi perkara gugatan wanprestasi yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan belum mencapai kesepakatan. Perkara perdata dengan nilai tuntutan utang Rp777,36 juta tersebut kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kuningan.
Sidang yang berlangsung pada Rabu (14/10/2026) itu belum menghasilkan titik temu antara penggugat dan para tergugat. Salah satu kendala dalam proses mediasi kali ini adalah ketidakhadiran langsung dua pihak tergugat yang masing-masing berinisial UK, pejabat eselon II, dan AY, pejabat eselon IV.
Keduanya hanya diwakili oleh kuasa hukum masing-masing dalam persidangan. Majelis hakim kemudian menjadwalkan kembali agenda mediasi pada Rabu pekan depan dengan meminta seluruh pihak prinsipal hadir secara langsung.
Kuasa hukum penggugat, Izza Muhammad Fauzi, mengatakan persidangan berjalan sesuai prosedur. Pengadilan masih memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menempuh jalur mediasi guna mencari penyelesaian atas sengketa yang terjadi.
“Jalannya persidangan normatif, kita memberikan kesempatan untuk mediasi. Jadi, mediasi ini akan berlangsung nanti Rabu depan. Kita harapkan prinsipal semuanya harus hadir,” ujar Izza seusai persidangan di Ruang Ali Said PN Kuningan.
Mediasi Dijadwalkan Ulang Pekan Depan
Penjadwalan ulang tersebut menjadi tahapan penting dalam upaya penyelesaian perkara secara damai. Kehadiran langsung para pihak diharapkan dapat membantu proses komunikasi dan memperbesar peluang tercapainya kesepakatan.
Meski demikian, hingga sidang pada Rabu (14/10/2026) berakhir, belum ada kesepakatan yang dicapai. Proses mediasi masih harus dilanjutkan sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.
Perkara ini tercatat dengan nomor 24/Pdt.G/2026/PN Kng. Gugatan diajukan oleh RM, seorang pejabat eselon III, terhadap UK dan AY. Dalam perkara tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan turut dicantumkan sebagai pihak turut tergugat.
Sengketa tersebut menjadi perhatian karena melibatkan pejabat di lingkungan pemerintahan daerah dan memuat tuntutan ganti rugi dengan nilai miliaran rupiah.
Penggugat Ajukan Tuntutan Utang dan Ganti Rugi
Berdasarkan informasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kuningan, penggugat meminta majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji.
Selain itu, penggugat memohon pemulihan hak serta pembayaran sejumlah kerugian yang diklaim timbul akibat persoalan tersebut.
Dalam petitum gugatan, terdapat beberapa tuntutan yang diajukan kepada majelis hakim. Rinciannya meliputi pembayaran utang sebesar Rp777,36 juta, ganti rugi materiil Rp3,41 miliar, dan ganti rugi immateriil senilai Rp1 miliar.
Penggugat juga meminta penerapan dwangsom atau uang paksa sebesar Rp10 juta per hari apabila para tergugat lalai melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dengan demikian, nilai tuntutan yang diajukan tidak hanya berkaitan dengan pembayaran utang, tetapi juga mencakup klaim kerugian materiil dan immateriil serta uang paksa jika putusan nantinya tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Seluruh tuntutan tersebut masih merupakan permohonan dari pihak penggugat yang harus diperiksa dalam proses persidangan. Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan para tergugat terbukti melakukan wanprestasi.
Menunggu Kelanjutan Proses Hukum
Untuk saat ini, perkara tersebut masih berada dalam tahapan awal penyelesaian sengketa di pengadilan. Agenda mediasi menjadi salah satu upaya yang ditempuh sebelum proses berlanjut sesuai ketentuan hukum acara perdata.
Pertemuan berikutnya dijadwalkan pada Rabu pekan depan. Majelis hakim mengharapkan para pihak prinsipal hadir secara langsung agar proses mediasi dapat berjalan lebih efektif.
Apabila mediasi menghasilkan kesepakatan, para pihak berpeluang menyelesaikan sengketa melalui mekanisme yang disetujui bersama sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, jika mediasi tidak mencapai kesepakatan, perkara dapat berlanjut ke tahapan pemeriksaan berikutnya sesuai prosedur pengadilan.
Perkembangan perkara ini masih menunggu hasil mediasi lanjutan serta proses hukum yang akan dijalankan di PN Kuningan. Hingga persidangan terakhir, belum terdapat kesepakatan penyelesaian sengketa antara penggugat dan para tergugat. (iim)















