
CIREBON — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon menyampaikan Dokumen Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Tahun 2027 dalam rapat paripurna, Selasa (03/03) di Gedung DPRD, pekan ini. Dokumen tersebut disebut sebagai hasil penghimpunan aspirasi masyarakat yang akan menjadi salah satu rujukan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2027.
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Dr Sophi Zulfia, mengatakan Pokir bukan sekadar dokumen administratif tahunan. Menurut dia, dokumen itu memuat berbagai persoalan yang disampaikan masyarakat saat masa reses maupun forum dialog di daerah pemilihan.
“Pokok-pokok pikiran DPRD merupakan wujud fungsi representasi, anggaran, dan pengawasan. Ini adalah aspirasi masyarakat yang dihimpun dan dirumuskan secara kelembagaan,” ujar Sophi dalam rapat paripurna tersebut.
Secara regulatif, penyusunan Pokir DPRD mengacu pada sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu, ketentuan teknis juga merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 yang mengatur tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah.
Regulasi tersebut menempatkan DPRD sebagai salah satu unsur penting dalam proses perencanaan pembangunan. Melalui Badan Anggaran, DPRD berwenang menyampaikan pokok-pokok pikiran kepada kepala daerah sebagai bahan penyusunan RKPD.
Dalam dokumen Pokir 2027, DPRD Kabupaten Cirebon menetapkan sejumlah prioritas. Pertama, penanganan banjir dan penguatan infrastruktur dasar. DPRD menilai persoalan banjir di sejumlah wilayah bukan lagi bersifat musiman, melainkan struktural. Karena itu, diperlukan langkah terpadu seperti normalisasi sungai, peningkatan sistem drainase, serta pengendalian alih fungsi lahan.
Baca Juga: DPC Gerindra Kabupaten Cirebon Usulkan Gibran
Kedua, penguatan pelayanan dasar, terutama di bidang pendidikan dan kesehatan. DPRD menekankan pentingnya peningkatan kualitas layanan publik agar masyarakat memperoleh akses yang merata dan layak.
Ketiga, percepatan penurunan angka kemiskinan dan pengangguran. DPRD mendorong program-program yang terukur dan berbasis data agar intervensi kebijakan lebih tepat sasaran.
Keempat, pembangunan berbasis kawasan. Wilayah timur yang berkembang sebagai kawasan industri, kawasan perbatasan dengan potensi kolaborasi regional, serta potensi pariwisata berbasis budaya lokal dipandang perlu dikembangkan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru.
Kelima, penguatan tata kelola dan pengelolaan keuangan daerah. DPRD menekankan pentingnya penyusunan APBD 2027 yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Sophi menyebutkan, proses penyusunan Pokir dilakukan secara bertahap, mulai dari penghimpunan usulan komisi-komisi DPRD, penyelarasan dengan dokumen perencanaan strategis daerah, hingga pembahasan bersama tenaga ahli di Badan Anggaran.
Ia juga mengakui adanya keterbatasan kapasitas fiskal daerah. Karena itu, setiap usulan dipertimbangkan berdasarkan skala prioritas dan dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat.
DPRD berharap dokumen Pokir 2027 dapat menjadi pijakan dalam mewujudkan visi pembangunan Kabupaten Cirebon yang bersih, inovatif, maju, agamis, dan aman. Sinergi antara legislatif dan eksekutif dinilai menjadi kunci agar perencanaan dan penganggaran berjalan efektif serta menjawab kebutuhan riil warga masyarakat.















